SANGATTTA,Suara Kutim.com (4/1-2017)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TK2D Pemkab Kutim, harus meningkatkan kedisiplinannya terutama dalam kehadiran kerja. Jika tidak, bakal tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sementara TK2D dipecat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten (Sekdakab) Kutai Timur (Kutim), Irawansyah dihadapan 71 PNS dan 77 TK2D yang diketahui tidak masuk kerja pada hari pertama kerja tahun 2017, Selasa (3/1) lalu, disebutkan tindakan diambil untuk memberikan peringatan tegas kepada PNS dan TK2D Kutim yang mangkir kerja, kemarin. “Kesemuanya langsung mendapatkan surat peringatan pertama (SP 1) dan jika mengulangi perbuatannya maka akan mendapatkan peringatan kedua dan ditambahkan sanksi tegas,” kata Irawansyah.
Ia menandaskan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, pemkab menindak dengan tegas jika mengulangi . Kepada wartawan, ia menyebutkan salah satu sanksi yang dijatuhkan yakni memotong TPP . “Tidak hadir kerja sehari maka akan dipotong 100 persen, jika terlambat, akan dipotong 50 persen. Pemotongan ini dinilai merupakan sanksi bijak karena TPP merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dan sebagaian TK2D yang memang mendapatkannya, namun berdasarkan kinerja dan kehadiran sehingga dianggap adil jika tidak masuk kerja maka TPP dipotong,” ungkap Irawasnyah.
Diakuinya, sanksi tegas itu tidak hanya untuk pegawai dengan status staf atau pelaksana tetapi semua jenjang jabatan baik esselon dua, tiga maupun empat. “Semua adil, jika memang tidak aktif masuk kerja ya harus ada sanksinya masak tetap menerima TPP sementara kerjanya nggak ada,” bebernya ketika ditanya Suara Kutim.com lebih jauh tentang sanksi bagi pejabat.(SK3)