SANGATTA (19/12-2017)
Perda kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) belum dilaksanakan, meski sudah disahkan sejak Bulan September lalu. “Sejak bulan September lalu, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kutim belum ada perubahan meski sudah ada Perdanya,” kata Sekwan Suroto.
Dalam pertemuan rutin dengan Bupati dan Wabup Kutim, Suroto menyebutkan dalam perda angka atau nilainya belum tercantum karenanya angka besarannta segera dicantumkan agar tunjangan DPRD segera diberikan sesuai dengan Perda. “ Perda terhadap tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kutim itu implementasi dari Kepres 18 tahun 2017,tentang gaji dan tunjangan DPRD,” beber Suroto.
Terkait ungkapan Suroto, sebagai Ketua TPAD Kutim, Sekda Irawansyah kepada Wartawan mengatakan terlambatnya penyesuaian tunhangan anggota DPRD karena administrasi karena harus dikonsultasikan dengan Pemprov Kaltim sebelum dibayar. “Karena hasil konsultasinya belum ada, kami belum berani bayar. Tapi, nanti akan kami bayar, dengan catatan jika nanti nilai itu lebih dari hasil konsultasi dengan pemprov, maka DPRD harus siap kembalikan. Tapi kalau memang kurang, maka tentu ditambah,” janji Irawansyah seraya menambahkan pembayaran segera dilakukan.
Lebih jauh, ia menyebutkan kenaikannya kecil seperti Ketua dari Rp20 juta menjadi Rp21 juta, sama dengan anggota. “Kenaikannya sebenarnya kecil, namun kami tetap hati-hati. Karena itu, DPRD nantinya harus siap kembalikan kalau memang ada kelebihan bayar, sesuai dengan hasil konsultasi ke Pemrov,” jelasnya.
Tidak hanya masalah tunjangan, Irawansyah mengakui dalam Perda tersebut berisi beberapa item termasuk mobil dinas yang selama ini mendapat pinjakm pakai, namun berdasarkan Perda yang baru itu, tidak boleh kecuali pimpinan DPRD yang boleh gunakan mobil dinas. “Mobil yang saat ini dipegang anggota DPRD, akan ditarik,” jelas Irawansyah. (SK2/SK12)