Beranda hukum Selama 14 Hari, Polres Kutim Gelar Operasi Keamanan Tahun 2019

Selama 14 Hari, Polres Kutim Gelar Operasi Keamanan Tahun 2019

0
Operasi tertib lalulintas yang digekar Polres Kutim selama ini di Sangatta.

Loading

SANGATTA (29/4-2019)

                Menekan kecelakaan lalulintas yang berakibat fatal bagi manusia, Polri kembali menggelar operasi keselamatan yang bermuara menegakan tertib berlalulintas. Opareasi yang juga digelar Polres Kutim, Senin (29/4) berlangsung hingga 12 Mei mendatang.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan

                Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan selama 14 hari kedepan, operasi melibatkan Dinas Perhubungan Kutim, Satpol PP dan instansi terkait. “Operasi keselamatan ini dilakukan  14 hari ke depan,” terang Kapolres usai memimpin apel gelar OK Tahun 2019 di Mapolres Kutim.

Dijelaskan, OK 2019  bertujuan mengedukasi masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. “Tujuan operasi keselamatan ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, kemudian   meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Sasaran lainnya,  bertujuan menurunkan jumlah  korban kecelakaan kemudian  menambah kepercayaan Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas. Kapolres Teddy  mengimbau masyarakat  mematuhi peraturan lalu lintas sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas. “Patuhi peraturan yang ada. Jangan hanya mematuhi peraturan karena ada operasi saja, ini menyangkut keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” imbuhnya.

Disebutkan, selama OK 2019 digelar, sasaran yang menjadi perhatian jajaran Satlantas Polres Kutim yakni pengemudi di bawah umur, pengemudi melawan arus, Pengemudi motor berboncengan lebih dari satu, Pengemudi dan penumpang motor tidak gunakan helm SNI, Pengemudi kendaraan bermotor mabuk karena penyalahgunaan narkoba atau miras, Berkendara sambil menggunakan handphone, Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi kaca spion, knalpot dan TNKB non standart serta kendaraan bermotor bak terbuka membawa  orang. (SK4)