Beranda ekonomi Selama 9 Bulan, BLH Kutim Tangani 11 Kasus Pencemaran Lingkungan

Selama 9 Bulan, BLH Kutim Tangani 11 Kasus Pencemaran Lingkungan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/10)
Kasus pencematran lingkungan di Kutim hampir terjadi setiap bulan, pasalnya Badan LH Kutim hingga bulan September 2016 telah menangani 11 kasus. Kepala BLH Kutai Timur, Ence Ahmad Rafiddin Rizal menerangkan kasus yang ditangani selain aduan masyarakat juga temuan tim lapangannya.
Meski demikian, ia mengakui tidak semua kasus murni pencemaran lingkungan, tetapi ada yang berkaitan dengan perkara ganti rugi lahan antara perusahaan dengan masyarakat. “Dalam aduan masyarakat disebutkan terjadinya pencemaran lingkungan. Dari kesebelas kasus lingkungan yang telah ditangani tersebut, seluruhnya mendapatkan sanksi teguran dan rehabilitasi kondisi lingkungan,” terang pria yang akrab disapa Rizal ini.
Ditanya kasus pencemaran lingkungan yang ditangani SKPD terbanyak dimana, Rizal mengaku merata baik perkebunan maupun pertambangan. Meski demikian, Rizal mengakui kesadaran masyarakat akan arti lingkungan semakin meningkat sehingga mereka langsung melaporkan setiap ada pencemaran.
Bupati Ismunandar berharap BLH Kutim serius menindak lanjuti jika memang ada temuan pencemaran lingkungan yang dilakukan masyarakat maupun pihak perusahaan. Ia mendukung tindakan BLH, karenanya ia berjanji jika rekomandasi sanksi sampai di meja kerjanya langsung ditanda-tangani. “Sanksi tegas terhadap pencemaran lingkungan harus diberikan, namun tetap sesuai prosedur. Mulai memberikan teguran, penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin usaha jika memang tidak mengindahkan teguran yang ada,” sebut Ismu.
Ia juga minta BLH Kutim objektif dalam menangai kasus pemcemaran yakni harus berdasarkan bukti dan fakta sehingga tidak dinilai hanya mencari-cari kesalahan pihak tertentu terutama perusahaan.(SK2/SK3)