Dibaca 6 , 1 views today
SANGATTA (2/4-2018)
Jika ingin membuka usaha dan harus mengurus perizinannya, kedepan tidak perlu lagi repot dan berbelit-belit. Pasalnya, untuk mempermudah proses perizinan dan membuka peluang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk berinvestasi di Kutai Timur, Bupati Kutim Ismunandar telah melimpahkan kewenangan penuh dalam hal proses pemberian izin dan invenstasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kutim, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perizinan dan Berusaha Kutim.
Seusai coffe morning, Ismu mengatakan saat ini Pemkab Kutim konsen pada upaya percepatan dan kemudahan dalam perizinan dan investasi yang ada di Kutim sesui instruksi Presiden Joko Widodo. “Kutim termasuk dalam kabupaten yang belum melakukan percepatan dalam pembentukan Satgas Percepatan Perizinan,” akunya.
Terbentuknya Satgas Perizinan maka kedepan proses perizinan di Kutim tidak perlu lagi harus menunggu pengesahan atau tanda tangan bupati, namun cukup oleh Kepala PTSP saja. Ditegaskan, dengan pelimpahan kewenangan yang ada, semua kewenangan pemberian izin oleh Bupati menjadi tugas utama Kepala Dinas PMPTSP Kutim.
Lenih jauh, ia menandaskan, PTSP juga menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap jenis pengurusan perizinan. Harus ada kejelasan berapa lama waktu dalam penyelesaian izin dan jika memang ada pembiayaan, juga harus jelas dan transfaran . “SOP itu menghindari “main-main” oknum nakal dan pungutan liar, semua harus jelas dan tegas. Nah masyarakat juga harus taat aturan, jangan juga syarat kurang maunya cepat,” pesan Ismu.
Dengan adanya kejelasan prosedur dan pembiayaan maka semua pengusaha, baik yang lokal maupun yang datang dari luar Kutim dan ingin berusaha atau berinvestasi di Kutim bisa secara cepat terlayani dan puas. Ia menambahkan, iklim investasi dan perputaran roda perekonomian di Kutim diharapkan berjalan baik dan cepat yang berimbas terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat Kutim. “Nantinya tidak ada lagi, bupati yang menerbitkan yang selama ini ditanda-tangani bupati semua cukup oleh Kepala PMPTSP,” tandasnya.(ADV-KOMINFO)