SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Pemerintah Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Berau akhirnya mengambil kata sepakat untuk tidak menyepakati hasil kajian dan perundingan terkait batas wilayah antara kedua kabupaten ini yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ketidaksepakatan kedua pemerintah kabupaten ini tertuang dalam berita acara kesepakatan yang dibuat dan disepakati oleh keduabelah pihak, Jum’at (21/5/2021) lalu, bertempat di ruang rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda. Kondisi ini menjadi episode baru dalam jalan panjang perundingan tapal batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutim dengan Pemerintah Kabupaten Berau, hingga nantinya diputuskan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam rapat penyelesaian penegasan tapal batas daerah Kutim dengan Berau tersebut, tim tapal batas pemerintah Kutim yang hadir dipimpin langsung Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Sementara pemerintah Berau juga dihadiri langsung Wakil Bupati Berau, Gamalis beserta jajaran. Juga tidak ketinggalan perwakilan Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim dan perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ada 3 (tiga) poin penting yang tertuang dalam berita acara kesepakatan antara keduapihak pemerintah daerah. Pada pion pertama, disebutkan bahwa pemerintah provinsi Kaltim telah melakukan kajian batas daerah Kabupaten Berau dengan Kabupaten Kutim. Poin kesepakatan kedua, pemerintah Berau dan pemerintah Kutimbelum menyepakati garis batas kajian yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Kaltim dan akan menyampaikan dokumen pendukung tambahan. Dokumen pendukung tersebut akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan kedua pemerintah daerah.
Sedangkan pada poin ketiga, pemerintah Kutim dan Berau sepakat untuk menyerahkan usulan penegasan batas daerah kedua kabupaten kepada Gubernur Kaltim sebagai wakil pemerintah pusat. Nantinya Gubernur akan menyampaikan hasil kajian final penegasan batas dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat 1 Juni 2021 untuk selanjutnya dibahas dengan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).(Admin)