Beranda hukum Setelah Dipanggil 3 Kali, Akhirnya Hamzah Diperiksa

Setelah Dipanggil 3 Kali, Akhirnya Hamzah Diperiksa

0
SPBU Terongong Jakarta yang merupakan milik Pemkab Kutim dari sitaan Kejaksaan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Direktur PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) Hamzah Dahlan, Rabu (7/1) siang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sangatta. Ia dimintai keterangan bersama dengan Linda yang diketahui sebagai sekretaris. Keduanya, dimintai keterangan terkait dengan peyelidikan penyewaan tanah jaminan pemilik Bank IFI berupa tanah di Terogong Jakarta Selatan kepada PT Total untuk dijadikan areal SPBU.
Kajari Sangatta Tety Syam kepada wartawan, Rabu siang menerangkan kedatangan mantan pejabat kejaksaan ini didimintai keterangan berkaitan dengan sewa menyewa tanah yang menjadi bagian dari jaminan Bank IFI atas uang yang disimpan PT KTE. “Kedatang Hamzah Dahlan setelah dilakukan panggilan untuk yang ketiga kalinya, namun untuk materi pemeriksaan untuk sementara belum bisa dijelaskan karena masih pengembangan,” ujar kajari.
Namun sebelum diperiksa, Hamzah mengakui hadir memenuhi panggilan Kejari untuk dimintai keterangan terkait dengan penyewaan Tanah Terogong. Ia menyebutkan, masalah penyewaan bernilai miliaran rupiah itu, ia menyebutkan yang menyewakan pemilik awal yakni PT Wiswa Mas. “Penyewaan itu dilakukan sejak tahun 2010, sementara aku masuk ke PT KTE yang kini berganti nama jadi KMEB pada tahun 2013,” jelas mantan Kajari Balikpapan ini.
Diungkapkan Hamzah lokasi yang menjadi jaminan utang pemilik PT Wisma Mas, juga pemilik PT Bank IFI ke PT KTE hanya sebagai jaminan karena ada perjanjian kalau pemilik PT Bank IFI akan mengembalikan dana ke PT KTE pada tahun 2017. “Meskipun tanah itu sebagai jaminan, sebelumnya pemilik awal pernah memindah tangankan pada pihak lain. Setelah aku masuk di PT KMEB jaminan itu dikeja sehingga sertifikat tanah itu diambil,” sebut Hamzah seraya menyatakan keheranannya kenapa hanya tanah di Teronggo yang dimasalahkan.
Seperti diketahui, Kejari Sangatta menyelidikan penyewaan tanah Terogong, yang merupakan aset jaminan pemilik Bank IFI kepada KTE. Diantara hasil peniualan saham hibah PT KPV, ada Rp72 miliar didepositokan pada Bank IFI Jakarta. Belakangan diketahui, Bank IFI telah dibekukan sehingga pemilknya menyerahkan beberapa aset pribadi termasuk Tanah di Terogong sebagai jaminan pengembalian dana KTE. Penyewaan Tanah Terogong diselidiki kejaksaan karena dianggap tanpa sepengetahuan penyidik yang melakukan penyitaan terhadap aset terkait dengan kasus korupsi Anung Nugroho yang kini sudah mendekam di LP Suka Miskin Bandung.(SK-02)