Lahan Milik Bank IFI Kepada PT KTE Yang Disewakan |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Setelah menuntaskan penyitaan barang bukti dari kasus korupsi penyalahgunaan hasil penjualan saham PT KTE, Kejaksaan Negeri Sangatta kini memfokuskan pengalihan dana jaminan Bank IFI Jakarta yang merupakan bagian dari sitaan kejaksaan. “Komisarisnya sudah kami periksa hingga tiga kali, demikian dengan Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi,” terang Kajari Sangatta Tety Syam, seusai menerangka seputar penyerahan BB ke Kasda Kutim, Selasa (28/10).
Dalam keterangan persnya, Kajari Tety Syam menyebutkan pemeriksaan terhadap Anung Nugroho, dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung. “Pemeriksaan dilakukan di Lapas, atas izin dari Lapas,” katanya termasuk terhadap Apidian, yang mendekam dalam Lapas Tenggarong.
Terkait keterangan Anung, Tety mengaku untuk mengkofirmasih aset apa saja yang diserahkan Bank IFI ke KTE. Karena dalam beraks yang ada Anung diyakini mengetahui aset yang diserahkan ke KTE. “Dari keterangan Anung, kami bisa mengkonfirmasih aset apa saja yang diserahkan ke KTE karena kami selama ini hanya tahu dari koran, kalau aset itu terdiri dari beberapa item, termasuk tanah yang sedang disewa PT Total di Teragong,” katanya.
Meskipun enggan menyebut aset mana saja yang diserahkan Bank IFI, sesuai dengan keterangan Anung, namun Tety memastikan tidak saja tanah Teragong Jakarta Selatan, karena ada juga yang dalam bentuk perumahan, yang nilai lebih besar dari tanah Teragong. “Sekarang yang ingin kami telusuri siapa yang kuasai aset jaminan Bank IFI itu sekarang, sebab jika di nilai sekarang, nilainnya sudah jauh lebih besar deposito KTE di Bank IFI seperti Tanah Teragong sekarang dilainya sudah di atas empat puluh lima miliar,” beber kajari.
Seperti diketahui, Kejari melakukan penyelidikan terhadap aset yang diserahkan pemilik Bank IFI, salah satunya tanah di Teragong Jakarta. Belakangan tanah yang tudak jauh dari sebuah hotel berbintang serta JIS, dikabarkan disewakan pimpinan PT KTE ke perusahan asing yakni PT Total dengan nilai kontrak Rp25 miliar selama 5 tahun tanpa sepengetahuan Kejaksaan.
Jika dana Rp25 miliar hasil sewa tidak masuk kas daerah, merupakan kasu baru dalam rangkaian tindak pidana korupsi saham KPC. “Karena itu kejaksaan gencar melakukan penyelidikan agar terungkap jelas,” kata Kajari Tety Syam. (SK-02/SK-03)