SANGATTA,Suara Kutim.com
Sidang perdana gugatan Pemkab Kutim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta terkait proses pencairan sitaan kasus korupsi di PT Kutai Timur Energi (KTE), Kamis (2/10) ditunda sepekan.
Sidang yang diketuai Jarihat Simarmata SH, menunda karena tergugat yang hadir hanya Kejari Sangatta, sementara tiga tergugat lainnya diantaranya Kejagung, Kajati Kaltim tidak hadir dengan tidak memberikan keterangan apapun. Kejari Sangatta sendiri diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ari Hani Saputri SH.
Sebelum menutup, Jarihat Simarmata yang sehari-harinya Ketua PN Sangatta, sempat memberi kesempatan kepada kuasa hukum Pemkab Kutim. Namun Hamzah Dahlan selaku kuasa hukum Pemkab Kutim sempat meminta keterangan tergugat yakni Kejari Sangatta apakah Dana PT KTE yang terblokir di Bank Mandiri Sangatta dan Jakarta sebesar Rp344 M sudah dieksekusi oleh pihak Kejari Sangatta ke dalam kas negara.
Soal eksekusi, Kasi Datun Ari Hani mengaku kejaksaan sudah melaksanakan eksekusi dan dimasukkan kedalam kas negara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Usai sidang yang ditunda seminggu kedepan, Kuasa Hukum Pemkab Kutim Hamzah Dahlan SH, mengaku kecewa dengan adanya penundaan sidang karena ketidak hadiran tiga tergugat lainnya namun ia menghormati putusan majelis hakim karena memang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait Kejari Sangatta sudah mencairkan dana PT KTE dari Bank Mandiri Sangatta dan Bank Mandiri Jakarta, Hamzah Dahlan mengaku kecewa dengan langkah yang sudah diambil oleh pihak Kejari Sangatta. “Seharusnya Kejari Sangatta tidak melakukan eksekusi terlebih dahulu sebelum perkara ini jelas putusannya, langkah yang sudah diambil Kejari Sangatta ini akan kembali menjadi bahan dalam perubahan isi gugatan Pemkab Kutim kepada tergugat karena sudah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melaksanakan eksekusi pencairan dana tersebut yang menjadi bahan sidang lanjutan pada pekan depan,” ujar Hamzah.(SK-02/SK-03)