
![]()
SANGATTA (4/1-2018)
Lukas Himuq dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Dayak Bersatu sebagai penasihat hukum (PH) terdakwa Jun, AE, Jer dan Wir sependapat dengan JPU Andi Aulia Rahman dan Heriyanto yang menyatakan Jun alis Jun bin As, melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP sehingga M Vicky Sayudi bin Zakaria, meninggal dunia.
Namun, dipandang dari segi penerapan sanksi pidana, ia selaku penasehat hukum Jun tidak sependapat denganJPU atas beratnya pertanggung jawabkan pidana yang dibebankan kepada terdakwa dengan menuntut terdakwa selam 15 tahun penjara karena hukuman tersebut sangatlah berat bagi terdakwa. “Berdasarkan fakta yakni keteragan Jeri Bin Asni, bahwa terdakwa Jun pernah mengalami benturan di kepala yang mengakibatkan kondisi terdakwa terganggu ingatan,” kata Lukas Imuq seraya menyebutkan surat keterangan Puskesmas Pembantu Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, tanggal 14 Maret tahun 2008.
Berdasarkan data persidangan, kata Lukas Imuq, terdakwa tidak dapat dibebankan pertanggung jawabkan pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya karna kondisi kejiwaannya terganggu atau sakit sesuai Pasal 44 ( 1) KUHP menegaskan barang siapa melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karna jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karna peyakit tidak dipidana .
Terhadap terdakwa AE alias Er bin Id, ia menilai meski terbukti melanggar pasal 340 KUHP namun dipandang dari segi penerapan sanksi pidana tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa salama selam 20 tahun penjara.
Terhadap terdakwa Jer yang dituntut 15 tahun penjara, ia menilai tuntutan JPU tidak akurat sehingga kepada majelis hakim diharapkan bisa enyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana baik pada dakwaan primair dan Subsidair, kemudian membebaskan terdakwa Jer dari semua tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum.
Terkait terdakwa Wir alias Wir yang dituntut 15 tahun penjara, diungkapkan berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan terungkap terdakwa menyebutkan keterangan di BAP tidak benar dan mencabut keterangannya. “Terdakwa pada saat kejadian tidak berada ditempat kejadian tepatnya sedang tidur didalam rumah Pak Ung di Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, sehingga apa yang diterangkan saksi Berry, Ahmad Erwin dan Junaidi Als. Junai Bin Asni telah ikut melakukan pembunuhan kepada korban Vicky adalah tidak benar, karenanya kami minta majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana baik pada dakwaan primair dan subsidair,” sebut Lukas Himuq.
Namun dalam persidangan Kamis (4/1) yang dipimpin Dihadapan majelis hakim yang diketahui Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu, Jaksa Andi Aulia Rahman dan Moh Heriyanto tetap bertahan dengan argument mereka saaat menyampaikan tuntutan. “Semua sudah jelas dan terbukti, karenanya kami tetap pada tuntutan kami,” kata Andi Aulia Rahman.(SK12)





