![]()
SANGATTA (4/7-2020)
Terjadinya OTT terhadap Bupati Is, Ketua DPRD EUF, Kepala BPKAD Sur dan Kepala Bappenda Mus serta Kepala Dinas PU, Asw, disikapi beragam sejumlah pegawai Pemkab Kutim. Namun, dari beberapa pegawai yang ditemui tim Suara Kutim.com mengaku tidak kaget, namun ada juga yang prihatin, kaget dan kasihan serta cuek.

Dalam pelacakan tim Suara Kutim.com, sejumlah ASN mengaku mereka prihatin dengan kondisi Kutim selama dibawah kepemimpinan Is. Pasalnya, secara kasat mata mereka pengelolaan keuangan amburadul yang dimulai dari proyek yang tidak jelas manfaatnya. “Banyak proyek yang kami anggap untuk apa dan tidak jelas manfaatnya, bahkan kabarnya ribuan paket proyek yang dilaksanakan bukan usulan OPD namun tiba-tiba saja ada,” ungkap mereka.
Disisi lain, kesejahteraan ASN diabaikan seperti kerap terlambat pembayaran gaji baik ASN maupun TK2D, demikian dengan insentif bahkan beberapa tahun lalu hilang 3 bulan. “Yang kami heran itu, katanya akibat penerimaan dari pusat kurang sehingga berpengaruh terhadap hak pegawai namun anehnya banyak proyek yang tak jelas peruntukan dan manfaatnya,” beber mereka seraya manambahkan alokasi anggaran untuk OPD tidak merata meski tujuannya jelas dan sesuai program nasional maupun visi dan misi Ismu – KB.
Meski demikian, puluhan ASN lainnya mengaku prihatin dengan OTT yang melibatkan pimpinan dan pejabat Pemkab Kutim. Menurut ASN yang umumnya bertugas di Gedung Putih – sebutan untuk Kantor Bupati Kutim, Bupati Is merupakan sosok yang mengayomi pegawai dan masyarakat. “Pak Is tidak sulit ditemui, dan tidak ribet dalam berurusan karena beliau juga pernah bertugas sebagai ASN dulunya,” sebut seorang ASN di salah satu Bagian Setda Kutim.
Seperti diberitakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Jakarta dan Samarinda, akhirnya sebanyak 16 orang oknum warga Kutim yang sebagian besar pejabat, Jumat (3/7) malam diduga KPK terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek di Kutim.
Oknum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Is- Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim (istri Is,red), Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, Aw – Kepala Dinas PU, kemudian AM dan DA – kontraktor.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango menerangkan ke 7 tersangka mempunyai peran masing-masing sehingga tercipta kerjasama terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan AM dan DA. “Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim diantaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Nawawi.
Dengan latar belakang Is, EUF, Mus, Sur, Asw yang sudah mengenakan rompi orange dan tangan terborgol, secara rinci disebutkan peran masing-masing tersangka yakni Is sebagai bupati mempunyai peran sebagai penentu kebijakan, sementara EUF sebagai Ketua DPRD Kutim berperan mengamankan anggaran yang diusulkan Dinas PU agar tidak terkena pemangkasan selain menentukan dalam pemenangan tender.
Sedangkan Mus, lanjut Nawawi selain ikut menentukan pemenang tender juga menerima dan membiayai sejumlah aktifitas Is, UEF, Sur, Mus dan Asw. “Sementara Sur sebagai Kepala BPKAD berperan mengatur dan menerima setoran masing-masing sebesar sepuluh persen setiap pembayaran,” beber Nawawi seraya menambahkan Asw sebagai Kadis PU mengatur kontraktor yang terlibat.
Terhadap pejabat dan kontraktor di Kutim ini yang sudah menyandang status tersangka karena diduga melanggar UU Tipikor ini, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp170 juta, buku tabungan dan deposito dengan saldo Rp6 M.
Kasus gratifikasi atau suap menyuap ini, ujar Nawawi, terkait proyek di Kutim tahun 2019 dan 2020 yang dilaporkan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di Jakarta dan Samarinda serta Sangatta. (SK2/SK3/SK5/SK6/SK7)






