SANGATTA (20/9-2019)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) terang Sekda Irawansyah segera bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementrian Menpan dan RB di Jakarta, terkait putusan PTUN Samarinda yang memenangkan gugatan Raden Irawan Prasetya Adi, Hermansyah, Adriyani, Awang Ari Jusnanta, Durahman, Ahmadi dan Andi Supaldi mantan pegawai Pemkab Kutim yang diberhentikan dengan tidak hormat.
“Keputusan memperjakan mereka kembali itu harus berdasarkan persetujuan Menpan dan BKN, karena sistem kepegawian saat ini terkoneksi dengan BKN dan Menpan, tanpa ada persetujuan BKN dan Menpan belum bisa diterbitkan SK penempatan kembali mereja yang diberhentikan,” terang Irawansyah.
Irawan mengakui Pemkab Kutim mau tidak mau, pada tahun 2020 harus mengalokasikan dana khusus bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang dipecat namun menang di PTUN Samarinda. Dana yang harus dialokasikan yakni gaji dan insentif termasuk status jabatan bagi yang memangku jabatan.
Berdasarkan putusan PTUN Samarinda, Bupati Kutim selain wajib mencabut keputusannya terkait pemecatan pengugat, selain itu wajib merehabilitasi hak-hak dan kedudukan penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti keadaan semula, serta membayar biaya pekara.
Data yang diperoleh Suara Kutim. com, oknum ASN Pemkab Kutim yang mengugat Bupati Kutim karena dipecat tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana korupsi yakni sebanyak 7 orang yakni Raden Irawan Prasetya Adi diberhentikan berdasarkan SK Bupati Kutim Nomor 888/0004/BKPP-TIM/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018, kemudian Hermansyah lewat Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 888/0003/BKPP-TIM/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018, Adriyani dengan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 888/0005/BKPP-TIM/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018, Awang Ari Jusnanta yang dipecat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor :888/0002/BKPP-TIM/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018, Durahman berdasarkan SK Bupati Kutai Timur Nomor :888/0009/BKPP-TIM/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018, Ahmadi dengan SK Bupati Kutai Timur Nomor :888/0006/BKPP-TIM/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018, Andi Supaldi dengan SK Nomor 888/0010/BKPP-TIM/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018.
Dalam amar putusannya, majelis PTUN Samarinda dengan tegas menyatakan Bupati Kutim sebagai tergugat mengembalikan hak-hak penggugat seperti semula. “Pemkab tidak melakukan upaya banding, dan sesuai janji bupati jika memang mereka menang di PTUN Samarinda maka bupati akan menerbitkan SK baru lagi,” terang Irawansyah.
Sebelumnya, Bupati Kutim Ismunandar mengaku harus melakukan pemecatan terhadap 13 orang oknum PNS Pemkab Kutim, pada awal tahun 2019 lalu karena telah mendapatkan teguran KPK. Untuk itu, dirinya menyarankan agar keseluruh ASN tersebut bisa mencari keadilan sendiri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, jika mereka bisa menang. Maka ASN tersebut bisa kembali bekerja sebagai Pegawai Pemkab Kutim. (SK2/SK3/SK11)