Beranda kutim Soal Pengecer BBM, Wabup Minta Disosialisaikan Dulu Baru Ditindak

Soal Pengecer BBM, Wabup Minta Disosialisaikan Dulu Baru Ditindak

0

Loading

WAKIL BUPATI (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menjual Bahan Bakar Minya (BBM) eceran seharusnya ditertibkan karena melanggar aturan. Namun, menurut orang nomor dua di Pemkab Kutim ini penindakan tidah harus langsung dilakukan karena yang menjual BBM eceran tujuan mencari nafkah.
Demi ketertiban dan keamanan masyarkat luas, ditegaskannya, dalam waktu dekat Pemkab mengundang semua pelaku usaha agar para pedagang mendapatkan arahan terkait informasi bahwa sebenarnya penjualan BBM eceran adalah tindakan ilegal.
Menurutnya, pemkab tidak mungkin menumpahkan piring nasi pedagang BBM karena itu perlu komunikasi.
Terhadap UU Migas yang melarang penjualan BBM eceran dikenakan hukuman dengan ancaman bagi pelaku enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar serta penjualan BBM eceran dianggap illegal karena tidak melalui standard operasional procedure (SOP) layaknya Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sehingga memicu terjadinya insiden seperti kebakaran atau ledakan, yang kerap terjadi, menurut Kasmidi harus disosialisasikan.
Kadispreindag M Edward Azran menambahkan pihaknya berencana akan menertibkan semua pedagang yang melanggar terlebih bagi pedagang BBM eceran yang berjualan tak jauh dari SPBU. “Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas, perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal SPBU dulu setelah itu baru ke tingkat bawah,” tutur Edward.
Namun ia mengakui sebelum penertiban terlebih dahulu dilakukan sosialisasi secara bertahap. Sehingga masyarakat benar-benar paham dan mengerti maksud dan tujuan pelarangan. “Jika para penjual sudah mengeri, baru dimulai aksi penertiban,” tandasnya. (ADV29-Humas Kutim/HMS7)