Beranda hukum Sore Tadi, Warga Gang Kartini Diciduk Bersama 709 Butir Pil Koplo

Sore Tadi, Warga Gang Kartini Diciduk Bersama 709 Butir Pil Koplo

0

Loading

SANGATTA (19/12-2017)
Derai air mata yang keluar dari kedua matanya tak membuat LW (36) – seorang ibu rumah tangga lepas dari jeruji tahanan Polsek Sangatta. Bahkan ia bakal tak melihat proses pergantian tahun baru bersama keluarga yang sudah di depan mata, pasalnya wanita kelahiran Pinrang Sulsel ini, Selasa (19/12) sore ditangkap polisi karena menjual double el.
LW, kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan diamankan di Gang Kartini Jalan Yos Sudarso II Desa Sangatta Utara, pukul 15.45 Wita. Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, disebutkan, LW yang kesehariannya ibu rumah tangga diamankan 562 butir double el yang disimpan dalam plastik, kemudian 147 butir dalam bungkus permen. “Doubel el yang diamankan sebanyak 709 butir, selain itu diamankan juga uang yang sebanyak Rp770 ribu yang diduga hasil penjualan double el,” terang kapolres.
Disebutkan, LW meski seorang IRTnamun punya kegiatan lain sehingga kediamannya kerap kedatangan tamu. Melihat aktifitasnya, warga menaruh curiga jika LW menjual Narkoba. “Ketika diselidiki, ternyata dugaan warga benar kalau LW kerap menjual double el. Namun, untuk membuktikan diperlukan waktu terlebih kapan ia memiliki Narkoba dalam jumlah banyak,” ungkap Iptu Abdul Rauf.
Dalam keterangan persnya, Abdul Rauf menyebutkan 709 butir double el atau pil koplo disembunyikan LW di loteng . “Kini warga Gang Kartini ini sudah menjadi tersangka melanggar UU Kesehatan, untuk sementara ia diamankan di Polsek Sangatta sebelum menjalani pemeriksaan,” sebut Abdul Rauf.(SK12)