SANGATTA,Suara Kutim.com (20/12)
Su dan Gw – dua terdakwa kurir sabu seberat 14 Kg sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka sabu, namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal dan Herisnyah, keduanya mengaku tahu barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu salah satu jenis Narkoba yang dilarang pemerintah.
Dalam persidangan yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, keduanya pada sidang Selasa (20/12) mengakui dengan membawa jerigen hitam berisikan sabu akan mendapat upah buat lebaran.
Bahkan terdakwa Su mengaku telah menerima Rp25 juta dari Rp50 Juta yang dijanjikan, dipenghujung sidang keduanya mengaku menjadi kurir narkoba karena ingin mendapatkan uang untuk belebaran. “Cari uang yang mulia, buat lebaran,” kata Su yang dibenarkan Gw menjawab pertanyan majelis hakim.
Seirama pengakuan Su dan Gw, Jaksa Iqbal dan Heriansyah langsung tersenyum puas karena dakwaan mereka terbukti. Sebelumnya, Su dan Gw sebagai pembawa sabu seharga Rp30 M lebih ini didakwa pasal 112 dan 114 ayat 2 junto pasal 132 UU Narkotika.
Pada persidangan dua bulan lalu, JPU mengungapkan perbuatan keduanya baik di Pulau Bunyu, tiba di Bulungan hingga tertangkap di Sangatta.
Tim JPU, menyebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.
Seperti diwartakan, Su dan GW diamankan jajaran Polres Kutim, Sabtu (2/7) ketika digelar razia cipta kondisi di Simpang 3 Perdau, Jalan Poros Sangatta – Bengalon bersama barang bukti sabu sebanyak 14 ball yang disimpan dalam jerigen.(SK2/SK3/SK12)