SANGATTA,Suara Kutim.com (25/1)
Dewan Pengupahan Sektor Perkebunan (DPSP) Kutai Timur (Kutim) hingga pekan akhir bulan Januari 2016 belum menetapkan nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor perkebunan tahun 2016. Tim yang terdiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Perkebunan Kutim, Serikat Pekerja Perkebunan Kutim dan Dinas Tenaga Kerja Kutim, belum menyepakti UMSK karena berbagai pertimbangan terutama kondisi harga jual CPO.
Belum ditetapkannya UMSK Sektir Perkebunan, dinilai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdulah Fauzi mengakui terlambatnya penetapan UMSK merupakan kemunduran jika dibandingkan dengan Sektor Pertambangan Batubara yang telah disahkan Gubernur Kaltim pada 28 Desember 2015 lalu. Fauzie menyebutkan keterlambatan penetapan UMSK sektor perkebunan i belum ada pembahasan di dewan pengupahan. “Biasanya, penetapan UMK UMSK sektor Pertambangan dan UMSK sektor Perkebunan selalu besamaan,” terangnya.
Disebutkan, jika hingga akhir bulan Januari 2016 belum ada penetapan dibuka peluang bagi pengusaha menetapkan upah karyawannya tidak terlalu jauh dari UMK Kutim sebesar Rp 2.276.000, yang menjadi patokan dasar sebagai standar pengupahan. Ia menyebutkan, data Disnakertrans Kutai Timur, sat ini ada 117 perusahaan bergerak di sektor perkebunan dengan tenaga kerja 74.121 orang. “Tenaga kerja sektor perkebunan terbanyak di perkebunan kelapa sawit,” jelas Fauzie.(SK-03/Sk-13)