SANGATTA,Swara Kaltim
Terpidana kasus korupsi dana Bansos, SKJ – Anggota DPRD Kutim dari PDI Perjuangan (PDIP) Sukarni Joyo, kembali menyerahkan uang “panas” sebesar Rp140 juta kepada Kejaksaan Negeri Sangatta.
SKJ divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, 26 Juni lalu dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda. Dana sebesar Rp140 juta yang diserahkan SKJ, merupakan sisa uang yang harus diganti, sebelumnya mengembalikan Rp 200 juta.
SKJ sesuai putusan PN Tipikor yakni senilai Rp340 juta. Setoran SKJ itu, terang Kajari Tety Syam dititipkan di Kejari Sangatta sebelum diserahkan ke Pemkab Kutim. Didampingi Jaksa Ervandy Quiliem, ada perbedaan antara kasus SKJ dengan kasus Bansos lainnya. Pada kasus SKJ, kerugian negara setelah berkekuatan hukum tetap langsung dimasukan ke kas daerah. “Sesuai dengan bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh serta Hakim Anggota Poster dan Gani kerugian dirampas untuk negara Cq Pemkab Kutim,” terang Jaksa Ervandy.
SKJ – Anggota DPRD Kutim beberapa periode terakhir Periode 2009-2014 divonis bersalah oleh PN Tipikor Samarinda karena melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial aspirasi tahun 2008 senilai Rp 340 juta.
Warga Sangatta ini, diganjar pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Selain itu, SKJ juga diwajibkan membayar uang penganti senilai Rp 140 juta, yang apabila tidak dapat diganti dengan harta benda yang dimiliki maka diganti dengan pidana penjara 2 bulan.
SKJ sendiri dilaporkan pengurus Kelompok Tani Pantun Lestari yang dipimpin Rusmili karena memotong dana aspirasi senilai Rp 100 juta dari total yang diterima Rp 200 juta. Sedangkan untuk kelompok Tani Jaya Mandiri dipotong hingga Rp 300 juta, sehingga yang sampai ke pengurus dipimpin Donatus, hanya Rp 60 juta.
Kejaksaan berdasarkan audit BPK,. Menemukan kerugian negara Rp 340 juta. Saat proses penyidikan Sukarni mengembalikan uang Rp 200 juta ke Kejari Sangatta yang disebutnya sebagai uang titipan.
Tak hanya kasus bansos aspirasi 2008, Sukarni Joyo juga tersangkut kasus dugaan korupsi bansos aspirasi DPRD tahun 2011. Kasus ini pun Sukarni telah ditetapkan sebagai tersangka dan status kasusnya masih dalam proses penyidikan Kejari Sangatta. (SK-02)