SANGATTA (23/10-2017)
Dinas Lingkungan Hidup Kutim menyatakan air Sungai Pengadan di Kecamatan Karangan, masih layak untuk digunakan. Kepada wartawan, Encek Ahmad Rafiddin Rizal menyebutkan,uji sampel terhadap kualitas air masih layak digunakan namun harus diolah.
Disebutkan, diakui Sungai Pengadan menjadi tempat pembuangan limbah aktifitas penambangan sehingga memiliki keasaman tanah dan air yang asam dengan kadar keasaman level 5.
“Saat dilakukan pembuangan limbah tambang di sungai, membuat kadar keasaman tanah dan air sungai menjadi berkurang, ini terbukti dari sampel yang diambil setelah dilakukan pembuangan limbah tambang air sungai pengadan memiliki nilai keasaman tanah rendah dengan nilai derajad keasaman atau PH menjadi 6 hingga 7,”bebernya
Dijelaskan hasil pengujian, sudah disampaikan ke Camat Karangan Suharman sebagai pihak yang melapor.
Sebelumnya Camat Suharman melaporkan Sugai Pengadan tercemar akibat aktifitas perusahaan, akibatnya warga Karangan kesulitan memanfaatkan air. Selain berbau, disebutkan warga kerap terganggu kesehatannya setelah menggunakan air Sungai Pengadan.
Menerima informasi Camat Suharman, Dinas LH Kutim menerjunkan tim pemantaunya dengan menggambil sejumlah sampel air di beberapa titik, termasuk sekitar lokasi pembuangan limbah yang dituding biang kerok pencemaran.(SK3)