Beranda hukum Taat Bayar Pajak, KPC Terima Penghargaan Menkeu

Taat Bayar Pajak, KPC Terima Penghargaan Menkeu

0
2. RA Sri Dharmayanti (tiga dari kiri) usai menerima penghargaan Taat Pajak untuk KPC, yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani (lima dari kanan).

Loading

SANGATTA (14/3-2019)

            Betul kata Bupati Ismunandar, PT KPC harus disayang karena keberadaannya banyak memberi manfaat kepada bangsa dan negara terutama Kutim dan Kaltim. Terbukti, KPC kembali dinilai Kementrian Keuangan sebagai perusahan taat pajak.

RA Sri Dharmayanti

            Penghargaan dari Mentri Keuangan Sri Mulyani ini diberokan Rabu (13/3) lalu di Jakarta. Penghargaan Perusahaan Taat Pajak yang diberikan bersama 30 wajib pajak lainnya. Penghargaan yang diterima RA Sri Dharmayanti diserahkan  Menkeu  Sri Mulyani. Dari 30 wajib pajak yang mendapatkan penghargaan tersebut, 24 diantaranya merupakan wajib pajak perusahaan. Sedangkan enam lainnya merupakan wajib pajak orang pribadi. Mereka adalah para konglomerat atau para pengusaha besar Indonesia.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam sambutannya mengatakan, penghargaan diberikan kepada wajib pajak dengan setoran besar dan menunjukkan ketaatan dalam membayar pajak. Selain itu menurut Robert, perusahaan tersebut dipandang lebih responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

“Penghargaan diberikan dengan pertimbangan wajib pajak patuh terhadap peraturan perpajakan, serta responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di KPP masing-masing,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Pertimbangan lain sehingga KPC diberikan apresiasi, karena selalu bersinergi dan memberikan dukungan atas program-program DJP. Program tersebut antara lain, program integrasi data dan pertukaran data wajib pajak di tahun 2018.

“Selain itu, apresiasi diberikan sehubungan dengan sinergi dan dukungan wajib pajak terhadap program-program DJP seperti integrasi data dan pertukaran data wajib pajak di tahun 2018,” kata Robert.

Terkait besaran setoran pajak tahun 2018 melalui Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menurut Robert, nilainya cukup besar mencapai Rp 418,73 triliun.

Chief Executive Officer (CEO) KPC Saptari Hoedaja menandasakn sebagai perusahaan skala internasional, KPC selalu taat dengan aturan yang ada. “Semoga pajak yang dibayarkan KPC dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangungan bagi masyarakat Indonesia, KPC berkomitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh sesuai dengan peraturan perpajakan dan berlaku sebagai wujud pelaksanaan good corporate governance,” kata Saptari.

 GM External Affairs and Sustainable Development (ESD) KPC Wawan Setiawan, tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh masyarakat sekitar tambang. Menurut Wawan, tanpa dukungan pemerintah dan masyarakat, KPC tidak mampu mencapai target produksi yang direncanakannya.(SK11)