Beranda hukum Tak Bisa Kendalikan Hawa Nafsu, AR Ngaku Khilaf “Garap” Kamboja

Tak Bisa Kendalikan Hawa Nafsu, AR Ngaku Khilaf “Garap” Kamboja

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/4)
Setelah merasakan dinginnya lantai ruang tahanan, AR (47) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pecabulan terhadap Kamboja (4) mengaku perbuatan tak senonohnya ia lakukan karena khilaf. “Saya tidak bisa mengendalikan nafsu saya, saya benar-benar khilaf,” aku AR ketika ditanya penyidik.
Meski mengakui dan khilaf, AR tetap terancam akan hukuman berat seperti diisyaratkan pada pasal 76 d dan 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, diduga kuat AR mengalami penyimpangan seks. Namun, pihak kepolisian menandaskan kasusnya tetap pada perbuatan cabul terhadap korban yang masih balita. “Istri tersangka secara fisik masih muda, jadi dugaan kuat tersangka ada kelainan jiwa atau penyimpangan seks,” ujar sumber media ini.
Dalam pemeriksaan awal, AR yang tercatat warga Jalan Yos Sudarso III Sangatta Utara ini sebelum mencapai “puncak” memperlakukan korbannya dengan tidak pantas. Belakangan, perbuatan abnormal AR itu diketahui orang tua Kamboja, sehingga AR dilaporkan ke polisi.
Seperti diwartakan, Kamboja merupakan anak tetangganya yang diminta diasuh oleh orang tuannya. Pengasuhan setiap hari kerja itu, dipercayakan kepada istri AR.Namun, saat sang istri sibuk di tempat laim ternyata AR juga sibuk “memperdaya” Kamboja yang masih bau kencur itu sehingga korban mengalami gangguan kesehatan.(SK2/SK3)