JAKARTA (30/5-2019)
Kalangan PNS kembali mendapat ancaman bakal mendapat sanksi, apabila Senin (10/5) tidak masuk kerja. Ancaman itu dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Dalam suratnya, mantan perwira tinggi Polri ini minta pejabat kepegawaian baik di pusat maupun daerah memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara ( ASN) hari pertam pasca cuti bersama (CB) Idul Fitri Tahun 2019.
Dalam suratnya tertanggal 27 Mei 2019 disebutkan, ASN Kembali Kerja pada Senin tanggal 10 Juni 2019. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, wajib dijatuhi sanksi disiplin. “ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Syafruddin dalam siaran persnya yang share ke semua media massa.
Disebutkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 10 Juli 2019.
Ditegaskan, masa cuti bersama ASN pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 berupa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, kemudian cuti bersama Natal pada Tanggal 24 Desember 2019.
Sementara itu sejumlah PNS di Pemkab Kutim kepada Suara Kutim.com menilai waktu cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah mencukupi, namun mereka berharap tindakan tegas tidak hanya diberikan kepada pegawai yang kebetulan pasca cuti bersama gagal masuk kerja di hari pertama. “Kami mengetahui, ada oknum PNS yang selama ini tidak pernah masuk kerja berbulan-bulan toh nggak dikenai sanksi apa-apa, bahkan gaji dan insentinya lancar-lancar saja dibayarkan. Kalau ada yang disiplin selama ini, kebetulan gagal masuk kerja dihari pertama langsung mendapat sanksi hendaknya harus dipertimbangkan juga rasa keadilannya apalagi sampai mendapat hukuman turun pangkat,” sebut mereka seraya menyebutkan sederet nama PNS yang diketahui tidak aktif masuk kerja.(SK12/SK2)