SANGATTA (6/8-2-2018)
Aset sitaan Kejagung dari penyidikan Korupsi PT Kutai Timur Energi (KTE) tahun 2010 lalu, membengkak. Salah satu aset yang nilainya naik ratusan persen adalah tanah di Terogong Jakarta, yang semula ditaksir Rp35 miliar kini menjadi Rp100 miliar.
Namun, sayang saat akan dilelang Kejagung, lahan yang sempat digunakan PT Total untuk usahan pompa bensin itu, tidak laku terjual. “Aset Pemkab Kutim yang besar nilainnya, sitaan dari terpidana korupsi PT KTE antara lain tanah di Terogong, termasuk di rumah dan ruko di Bandung. Tanah Terogong, itu ada pompa bensinnya, taksirannya sekarang Rp100 miliar lebih sekarang, sedangkan dua unit rumah termasuk satu ruko di Bandung, itu mungkin nilainya Rp20 miliar. Aset ini termasuk akan kami daftarkan sebagai aset Kutim, jika Kejagung menyerahkannya ke Pemkab,” jelas Kabid Aset Badan Pengelola Keungan dan aset Daerah (BPKAD) Kutim, Teddy.
Menurut Teddy, Kejagung yang menyita aset ini sempat beberapa kali akan melelang, namun hingga kini belum laku terjual. Karena itu, Teddy mengatakan, Pemkab kini meminta Pendampingan dari Kejari Sangatta, agar aset ini bisa diserahkan ke Kutim. “Kalau Kutim yang ambil alih, maka mungkin bisa diperuntukkkan untuk keperluan lain seperti rumah yang di Bandung, tidak mesti dijual, tapi mungkin saja bisa jadi asrama mahasiswa Kutim,” katanya.
Terkait Tanah di Terogong, diakui selama ini memang sudah digunakan SPBU, maka jika itu serahkan Kejagung ke Kutim, bisa menjadi punya Perusda.
Sekedar mengingatkan, tanah sitaan Kejagung di Terogong, terkait dengan kasus korupsi PT KTE akibat menyimpan uang Bank IFI senilai Rp72 miliar. Namun saat bank IFI di likuidasi, dana KTE tidak dikembalikan. Sehingga tanah yang berada di kawasan elit Jakarta milik pemilik Bank IFI, disita sebagai jaminan yang tiada lain sebagai jaminan terkait dana KTE, kenyataanya hingga 2017 tidak juga dikembalikan sehingga disita.(SK2)