![]()
SAMARINDA (13/5-2020)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sangat hati-hati dalam menggunakan anggaran yang disediakan pada anggaran tak terduga, termasuk dana bantuan masyarakat dalam pemberantasan corona. Semua pengelolaan keuangan diproses sesuai akuntasi pemerintah, bahkan terhadap hal – hal tertentu meminta pendampingan BPKP dan Kejaksaan Tinggi Kaltim agar tidak bertentangan dengan hukum.

Plt Sekda HM Sa’bani, Rabu (13/5) menerangkan, untuk mempercepat penanganan pandemi corona di Kaltim serta membantu masyarakat yang terkena dampak, Pemprov Kaltim sudah melakukan refocusing APBD Tahun 2020 sebesar Rp500 miliar.
Usai Vicon dengan KPK, disebutkan, dana yang disediakan dialokasikan sektor kesehatan sebesar Rp250 miliar, kemudian penanganan dampak ekonomi Rp95 miliar dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp155 miliar.
Pemprov, ujar Sa’bani senang KPK ikut memberikan pengarahan sehingga penggunaan anggaran bisa tepat dan tidak terjadi salah pengelolaan. Ia membenarkan, saat ini yang membuat terlambatnya pembagian bantuan sosial karena kerap terjadi perubahan aturan yang diterbitkan, selain itu terjadi data kurang valid sehingga harus diverifikasi lagi. “Pendampingan yang dilakukan KPK sangat membantu, seperti dalam pengadaan sembako yang bakal melibatkan banyak pihak pelaku usaha, demikian dengan pengadaan alat kesehatan lainnya,” sebut Sa’bani seraya menambahkan koordinasi dengan Itwilprov, BPK dan Kejati tidak pernah putus.
Terkait vicon dengan KPK, ia menyebutkan KPK menyatakan akan melakukan pengawalan terhadap pemanfaatan dana hasil refocusing APBD Tahun 2020, kemudian proses penyaluran bantuan sosial dan pengadaan sembako. “Pengawalan KPK agar tidak terjadi kekeliruan dalam sasaran dan pelaksanaan,” ungkapnya seraya menambahkan ada ribuan KK menerima bansos dampak corona.(SK8)






