Beranda hukum Tangkap 2 Maling, Polsek Muara Wahau Temukan Sejumlah Ranmor Curian

Tangkap 2 Maling, Polsek Muara Wahau Temukan Sejumlah Ranmor Curian

0
Tersangka RH dan SF saat diamankan di Polsek Muara Wahau.

Loading

SANGATTA (30/5-2019)

            Aksi pencurian yang meresahkan masyarakat Muara Wahau beberapa bulan terakhir, Rabu (29/50 berhasil dibongkar jajaran Polsek Muara Wahau. Dari operasi yang dilakukan, berhasil diamankan 2 tersangka yakni SH (24) dan RF (21) keduanya pengangguran.

Barang bukti yang diamankan

            Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah dan Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno, menerangkan dalam beberapa hari terakhir, Polsek Muara Wahau menerima laporan pencurian dari Marlianto (39) warga Jalan Poris PDS Desa Nehas Liah Bing, kemudian Danang Priyono (25) dan Kohani (29).

            “Kasus pencurian dengan tersangka SH dan RF, berhasil diungkap ketika Aiptu Sukoso sebagai Kapospol Telen menerima laporan adanya pencurian di Desa Juk Ayak Kecamatan Telen. Dalam olah TKP, Kapospol dan Anggota Reskrim Polsek Muara Wahau menemukan bukti dan jejak yang mengarah kepada SH dan RF,” terang kapolres.

            Dari pennyelidikan, kata Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno, SH yang tercatat dan warga Tepian Baru Kecamatan Bengalon dan RF warga Desa Juk Ayak Kecamatan Telen, berhasil diamankan di dua tempat terpisah yakni Warung RJ dan barak karyawan PT Anugrah Telen. “Saat diamankan ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui hasil pencurian yakni sepeda motor Suzuki Nekt Nopol KT 2976 RAE, Yamaha Vega KT 5685 MY, Yupiter MX , Honda Supra, HP, dan celana jeans,” terang AKP Sukirno.

            Berdasarkan bukti yang ada, ujar AKP Sukirno, SH dan RF dibawa ke Polsek Muara Wahau dengan status tersangka. Pemeriksaan diakui terus berlanjut, pasalnya tim Reskrim menduga keduanya melakukan aksi beberapa tempat selain di Telen.(SK11)