Beranda politik DPRD Kutim TAPD Kutim Akan Dilaporkan ke KPK, Terkait Dugaan Hilangnya Usulan Pokir DPRD

TAPD Kutim Akan Dilaporkan ke KPK, Terkait Dugaan Hilangnya Usulan Pokir DPRD

0

Loading

Sangatta – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur periode 2019-2024, Abdi Firdaus, mengancam akan melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh Abdi sebagai respons atas dugaan hilangnya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutai Timur untuk periode tersebut.

Abdi Firdaus mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi dan integritas TAPD dalam mengelola usulan Pokir yang dinilai sangat penting untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat. kemudian ia juga menyampaikan kekecewaannya karena belum ada kejelasan meski sudah beberapa kali diadakan penundaan dan negosiasi.

“Kan aneh, ini saya melihat, POKIR ini ditawarkan opsi 2025, sedangkan ABT 2025 itu punya Dewan Dewan yang baru,’’ ungkapnya, Selasa (5/11/2024).

Menurut Abdi, hilangnya usulan Pokir dapat merugikan masyarakat, sebab Pokir DPRD adalah hasil dari penyerapan aspirasi yang langsung diperoleh dari masyarakat di setiap daerah pemilihan. Ia menilai bahwa usulan ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebuah dasar untuk memperkuat program pembangunan yang diusulkan oleh para legislator demi kepentingan publik.

Ia menduga, terdapat upaya untuk menunda hak pokir tersebut, yang seharusnya mereka terima pada tahun 2024 dan malah dialihkan ke tahun 2025. Hal ini khawatirkan akan mmembuat POKIR tersebut menjadi hak anggota DPRD yang baru.

Abdi juga menambahkan bahwa jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, ia akan membawa kasus ini ke KPK guna mengungkap kebenaran dan memastikan tidak ada praktik yang melanggar hukum.

“Kita meminta hak kita dikembalikan di tahun ini juga, kami minta di kembalikan,jika tidak maka langkah kami akan ke KPK,’’tegasnya.

Abdi menekankan bahwa sejumlah pihak yang terkait, seperti Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Sekretaris Daerah, akan turut dilibatkan dalam laporan tersebut.

“Kami segera akan menyusun laporan ke aparat hukum dan akan berangkat ke KPK Pusat di Jakarta,”pungkasnya.

Sementara itu disisi lain Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh Abdi Fidaus adalah langkah yang tepat. Dirinya beranggapan bahwa hal ini sebaiknya segera diperjelas karena POKIR adalah amanah untuk masyarakat.

“Aspirasi masyarakat itu memang harus direalisasikan oleh pemerintah, terutama kasihan kepada teman – teman yang sudah mendapat amanat dari rakyat, sudah menyampaikan melalui jalur formal sebelum mereka purna tugas, jadi itu sebagai suatu hukum yang perlu direalisasikan oleh pemerintah,” tutupnya. (adv/sk05)