Hasbullah Ketika Disidang Dalam Kasus Penyuapan |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Arsanty Handayani sebagai pembela Hasbullah, terpidana kasus perubahan hasil perolehan suara Pileg 2014 akan melakukan gugatan berupa prapedailan kepada Polres Kutim jika benar akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 3 tersangka yakni KB, SU dan NU.
Menurut Arsanty, penerbitan SP3 merupakan hal yang masuk akal dan tidak ada keadilan. “Klien kami masuk penjara karena ulah ketiga tersangka, kenapa mereka sebagai penyebabnya justru mau dibebaskan dengan alasan kadaluarsa,” sebut Arsanty, Kamis (10/7).
Seperti diwartakan, tiga tersangka kasus penyuapan oknum Komisioner KPU Kutim, Hasbulah, bakal bisa menghirup udara segar pasalnya Polres Kutim dengan alasan kasusnya sudah kadaluarsa akan menerbitkan SP3.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Danang Setio, saat mendampingi Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro mengaku sudah melakukan gelar perkara internal bahkan mendengarkan keterangan saksi ahli hasilnya kasus tidak bisa dilanjutkan.
Danang mengakui keputusan Polres Kutim menerbitkan SP3 menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana Pemilu. “Undang-undang membatasi waktunya dalam penyidikan juga tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman maksimalnya hanya empat tahun sementara yang mungkin dapat ditahan itu pelaku tindakpidana dengan ancaman lima tahun,” ujar Danang seraya menyebutkan salah satu kelemahan UU Pemilu.
Dikarakan, jika SP3 dikeluarkan Polres otomatis kasus yang menjerat KB, SU, dan UN dinyatakan selesai atau ditutup kecuali ada bukti baru akan dibuka kembali.
KB, UN dan SU dinyatakan Polres Kutim sebagai tersangka setelah tersangka lain akan dibawa ke Pengadilan Negeri Sangatta. Namun, ketika akan disidik ternyata ketiga tersangka sudah melarikan diri.
Meski ketiga tersangka tidak ditemukan, ternyata dalam persidangan Hasbullah dengan gamblang membeberkan apa yang dilakukan ketiga tersangka terhadap dirinya mulai menyediakan dua kamar sampai memberi uang. “Kamar saya dibayari KB selain itu uang juga diberikan,” aku Hasbullah dalam persidangan yang digelar marathon beberapa waktu lalu.
Polres Kutim sendiri sempat menegaskan akan menyeret ketiga tersangka ke ranah tindak pidana korupsi yakni penyuapa penyelenggara Pemilu yang tiada lain aparat negara, namun kenyataannya berubah. (SK-02)