Beranda kutim adv pemkab Terdampak COVID-19, Honorer Pemkab Kutim Dapat Tambahan Insentif Rp 250.000 Selama 3...

Terdampak COVID-19, Honorer Pemkab Kutim Dapat Tambahan Insentif Rp 250.000 Selama 3 Bulan

0

Loading

Sangatta (10/4-2020)

Sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap warga miskin dan warga yang berpenghasilan tidak tetap, yang ikut dampak akibat penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kutim telah menggelontorkan bantuan sembako selama 3 bulan berturut-turut kepada 18.000 Kepala Keluarga (KK) miskin dan kurang mampu di wilayah Sangatta Utara dan Selatan, dengan nilai total anggaran yang dibelanjakan sebesar Rp 25 miliar. Namun ternyata tidak hanya masyarakat miskin dan kurang mampu saja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kutim. Pasalnya, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kutim juga ikut mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp 250.000 perbulan. Insentif tambahan ini diberikan selama 3 bulan, terhitung sejak bulan April hingga Juni mendatang.

Sekda Irawansyah
Sekda Kutim Irawansyah

“Benar untuk TK2D Kutim, kami beri tambahan Rp 250ribu perbulan, diluar gaji mereka. Ini (insentif tambahan, red) diberikan selama 3 bulan, mulai April hingga Juni nanti. jadi totalnya Rp 750ribu untuk 3 bulan. Kami menganggap mereka (TK2D, red) juga ikut terdampak oleh COVID-19,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah kepada wartawan, Kamis (9/4) kemarin.

Tidak hanya memberikan insentif tambahan selama 3 bulan, Pemerintah Kutim juga menanggung biaya pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi TK2D Kutim beserta tangungannya, melalui APBD Kutim tahun ini, selama setahun penuh. Padalah sebelumnya melalui edaran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, meminta agar semua bendahara pada masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kutim untuk memungut atau memotongan 1 persen dari besaran gaji bulanan TK2D Kutim, yang akan dialokasikan untuk pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan masing-masing TK2D. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah.

“Yang 1 persen (gaji TK2D, red) tidak jadi dipotong. Dibebankan kepada daerah untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatannya, jadi dipastikan tidak ada pemotongan gaji TK2D. Sudah dikordinasikan kepada BKPAD Kutim dan seluruh OPD,” jelas Irawansyah.(Adv-Kominfo)