Beranda kriminal Terhadap Penyegelan Kantor BKD dan Dispar, Pemkab Kutim Lapor Polisi

Terhadap Penyegelan Kantor BKD dan Dispar, Pemkab Kutim Lapor Polisi

0

Loading

SANGATTA (11/3-2019)

Pemkab Kutai Timur (Kutim) meminta Polres Kutim melakukan pengamanan serta melakukan tindakan terhadap aksi penyegelan Kantor BKD dan Dinas Pariwisata Kutim oleh Hatta dan pemilik lahan lainnya.             

Harapan agar Polres melakukan pengaman itu, dibuktikan Wabup Kasmidi Bulang dengan melapor ke Polres Kutim. “Kalau mau demo, silakan, tapi jangan ganggu pelayanan di dua dinas itu. Apalagi, di sana ada juga kegiatan pelipatan surat suara KPU, karena itu kami minta Polres bantu pengamanan di lokasi,” kata Kasmidi Bulang.

Disebutkan Kasmidi, lahan yang disengketakan berdasarkan putusan MA,  merupakan  milik Baharuddin Hanan. Karena itu, Pemkab Kutim akan berpegang pada putusan MA termasuk melakukan sisa pembayaran sebesar Rp800 juta. “Pemkab hanya minta agar nanti, kalau lahan ini dibayar lunas,  pihak Baharuddin membantu yang kalah, kabarnya saat  dilakukan pembersihan, Hatta juga ikut membantu,” sebut Kasmidi.

Aksi penyegelan dua OPD Pemkab Kutim ini merupakan yang kedua kali terjadi, sebelumnya pada bulan Januari 2019 lalu. Setelah dilakukan pertemuan yang dipimpin Kasmidi Bulang, disepakati ada penyelesaian bulan Februari antara Dinas PLTR dengan Hatta dan kawan-kawan.  “Kami sudah lama berharap dan minta masalahnya segera diselesaikan, tapi tidak ada perhatian dari Pemkab Kutim,” kata Ardi – pengacara Hatta.

Kasus yang pernah bergulir di PN Sangatta dengan nomor register 41/Pdt.G/2018/PN Sgt ini akhirnya dimenangkan Hatta. Namun pihak tergugat Baharuddin Hanan melakukan banding ke PT Kaltim  dengan  menolak eksepsi dari Baharudin Hanan dan Pemkab Kutim masing-masing sebagai tergugat I dan II.Namun dalam pokok pekara, majelis PT Kalti m nenolak gugatan  penggugat untuk seluruhnya dan menghukum pihak Hatta Cs membayar biaya perkara sebesar Rp150 ribu, karena dinyatakan kalah di PT Kaltim, pihak Hatta melalui pengacaranya melakukan kasasi ke MA namun dalam amar putusan tahun 2016, kasasi mereka ditolak dengan pertimbangan  pihak Hatta tidak dapat membuktikan kebenaran dalil gugatannya karena  dalam Surat Perjanjian tanggal 26 April 2010 adalah antara Tergugat II dengan Baharuddin Kudu dan bukan dengan Para Penggugat.

Majelis MA menilai  tidak ada hubungan hukum antara  penggugat dengan Tergugat II (Pemkab Kutim,red)  mengenai tanah objek sengketa yang telah dijual Baharuddin Hanang  kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur c.q. DinasPengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur (Tergugat I) seharga Rp5 miliar.

Selain itu, Baharuddin Hanan dinilai majelis hakim MA   dapat membuktikan dalil bantahannya yaitu terbukti objek sengketa merupakan miliknya  yang didapat dari penggarapan dan penguasaannya selama ini.

Sebelumnya di PN Sangatta, pihak Hatta menyatakan mereka telah membeli lahan yang disengketakan dari Baharuddin Kudu masing-masing seluas 2 Ha, dengan bukti kepemilikan atas nama Agus dengan Nomor Register 145 521 53/38/11/20O3,  Hatta dengan Nomor Register 145 527 53/40/11/2003 dan Abdul Kadir dengan Nomor Register 145 52 53/41/11/2003.

Kemudian mereka membuat perjanjian atau kesepakatan dengan Baharuddun Hanan pada tanggal 26 April 2010, yang isisnya memberi kepercayaan kepada Baharuddin Hanan untuk menjual lahan yang dengan saling mempercayai, apabila berhasil akan dibagi sesuai kesepakatan.

Belakangan Bahruddin Hanan,  diam-diam menjual ke Pemkab Kutim  dan telah menerima panjar sebesar Rp5 M. Pada tanggal 11 April 2011, Baharuddin Hanan membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia dan menyanggupi kompensasi kepada Hatta, Agus dan Abdul Kadir paling lambat hingga setelah menerima pembayaran dari Pemkab Kutim, namun janji tinggal janji hingga pembayaran hampir sudah Rp10 M lebih dari Rp12 M yang disepakati.(SK2/SK11)