Beranda hukum Terjadi di Bengalon, 2 Kementrian Terbitkan Ijin Dilahan Yang Sama

Terjadi di Bengalon, 2 Kementrian Terbitkan Ijin Dilahan Yang Sama

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/11)
Bupati Kutai Timur Ismunandar minta sengketa lahan antara warga transmigrasi SP 8 Bengalon dengan perusahaan perkebunan karet PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC), diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
Kepada jajarannya, Ismu mengaku didesak warga SP 8 Bengalon segera menyelesaikan sengketa lahan transmigrasi milik mereka yang saat ini diserobot PT MKC. “Kementrian Transmigrasi sebelumnya mengalokasikan 500 hektar untuk 250 kepala keluarga transmigrasi di SP 8 tersebut. Melalui Dinas Kehutanan Provinsi kemudian dipenuhi sebanyak 700 hektar untuk dijadikan area transmigrasi, ternyata ada perusahaan perkebunan karet yakni PT MKC yang merupakan take over dari PT Barito Pasific yang datang dan langsung menggarap lahan dengan alasan sudah memiliki ijin Hutan Tanam Industri dari Kementrian Kehutanan,” ungkap Ismunandar.
Dalam pertemuan dengan sejumlah kepala SKPD serta camat itu, Ismu mengaku tumpang tindih lahan mencengangkan karena lahan transmigrasi dikeluarkan dari Kementrian Transmigrasi sementara, ijin HTI PT MKC oleh Kementrian Kehutanan. “Pemkab segera bersurat kepada Kementrian Kehutanan dan juga Kementrian Transmigrasi, untuk penyelesaian permasalahan ini. Jangan sampai menjadi permasalahan nasional dan pemkab dianggap tidak mampu menyelesaikan dan lebih berpihak kepada pihak perusahaan,” ujar Ismu.
Selain itu, Ismu minta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk bersurat kepada PT MKC agar sementara menghentikan kegiatan perusahaan terutama dalam menggarap lahan hingga permasalahan selesai dan clear.(SK2/SK3)