Beranda hukum Terjadi di Gemar Baru : Asyik Main HP, Putri Digarap Bapak Tiri

Terjadi di Gemar Baru : Asyik Main HP, Putri Digarap Bapak Tiri

0

Loading

SANGATTA (2/1-2018)
Seorang warga Desa Gemar Baru Kecamatan Muara Ancalong, bernama El (33) sejak Kamis (28/12-2017) lalu meringkuk dibalik jeruji Polres Kutim. Ia diduga telah melakukan pecabulan terhadap anak tirinya sebut saja, putri – baru berusia 8 tahun.
Perbuatan bejad El terungkap ketika melihat Putri mengalami gangguan kesehatannya, sehingga meminta warga memanggil istrinya yang sedang berurusan di Kantor Desa Gemar Baru. “Aksi tak pantas El itu dilakukan ketika istrinya sedang ke luar rumah, namun ketika korban mengeluh kesakitan ia panik dan meminta warga memanggil istrinya,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.
Kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA Polres Kutim ini, dijelaskan Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, dilaporkan ibu Putri. Sementara Putri, karena kondisinya sempat dibawa ke Puskesmas Muara Ancalong namun karena kondisinya memprihatinkan di rujuk ke RSU AW Syahrani Samarinda.
Dalam pemeriksaan awal, El mengaku “gelap mata” ketika melihat paha Putri yang sedang asyik main hand phone. “El sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia didakwa melanggar UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” timpal Kanit PPA Bripka Henriyani Hastuti.(K1/SK12)