Beranda hukum Terjadi di Rantau Pulung, Toy “Garap” Bocah Usia 10 Tahun

Terjadi di Rantau Pulung, Toy “Garap” Bocah Usia 10 Tahun

0

Loading

SANGATTA (17/6-2017)
Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dalam waktu tidak lama, akan mengadili Toy alias To yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Sakura – bukan nama sebenarnya, masih di bawah umur. Peristiwa yang terjadi bulan September 2016 bermula ketika korban bertandang ke rumah Toy yang beralamatkan Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung.
Kasus yang baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Jumat (16/6) ini diperkirakan setelah lebaran mulai disidangkan.
Keterangan yang didapat Suara Kutim.com, perbuatan bejat Toy ini dilakukan secara berulang bahkan korban “digarap” di kebun kelapa sawit atau belakang rumah korban. “Korban masih di bawah umur, setelah menggarap korban terdakwa memberi uang sebesar Rp50 ribu,” terang sumber media ini.
Kasus yang terungkap ketika orang tua Sakura melihat perubahan prilaku korban ini, dilaporkan ke Polisi. Toy yang kesehariannya pekerja swasta, didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk menyeret Toy ke meja hijau, Kejaksaan Negeri menunjuk Muhammad Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kini sedang dipelajari Ketua PN untuk menentukan majelis hakim, pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Sangatta baru diterima PN Sangatta,” terang Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona.(SK12)