SANGATTA,Suara Kutim.com (6/2-2017)
Perbuatan Sc (56) warga Desa Singa Gembara Sangatta Utara, benar-benar tak pantas. Anak tirinya yang masih berusia 8 tahun sebutnya Kamboja, direcoki dengan obat kemudian digarap. Perbuatan bejat dilakukan di sebuah pos jaga, tempat pria paru baya ini selama ini bertugas.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena didampingi Kanit Pidum Iptu Rakib Rais, perbuatan a susila itu dilakukan pertengahan bulan Januari lalu ketika korban di bawa pos jaga. “Saat itu korban yang masih belia, dibawa ikut jaga malam dengan alasn istri tersangka sedang ke Bontang, namun saat malam korban diperdaya dikasih obat sehingga tak sadarkan diri,” terang Andika Darma Sena.
Kepada wartawan, dijelaskan kasus asusila ini terungkap ketika sang ibu mencurigai dengan sakit yang dialami Kamboja, bahkan dengan lugas Kamboja bercerita bagaimana ayahnya memperlakukannya. “Ibu Kamboja, benar-benar shock mendengar apa yang menimpa anaknya. Bahkan, ia tak terima dengan dengan suami keduanya itu,” cerita Iptu Rakib Rais.
Kasus yang dilaporkan ke Polres Kutim, Sabtu (4/2) sempat dibantah Sc yang kini terancam dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun, ketika polisi menerima hasil pemeriksaan dokter, ia tak bisa membantah. “Pengakuan Sc hanya memeluk itu terbantahkan ketika hasil pemeriksaan dokter diterima, kareanya Sc langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara seperti diamanatkan UU Perlindungan Anak,” terang Rakib.(SK2)