SANGATTA (29/6-2017)
Penggunaan miras oplosan ternayat marak dipedalaman Kutim seperti Muara Wahau fdan Kongbeng, dampaknya sejumlah remaja kerap terlibat perkelahian baik individual maupun kelompok.
Salah satu kasus perkelahian antarremaja akibat pengaruh miras oplosan, belum lama ini diserahkan Kejaksaan Negeri Sangatta ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Kasus tergolong peniayaan ini, menyeret DA alias Din bin An sebagai tersangka.
Kejakasan Negeri Sangatta menunjuk Jaksa Andi Aulia Rahman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani pekara yang terdaftar di PN Sangatta dengan nomor pekara 173/Pid.B/2017/PN Sgt. “Terdakwa bersama tersangka lainnya yakni YA, MIS,AA, PN dan AP pada Minggu tanggal 30 April 2017 di Jalan Poros Desa Wanasari Muara Wahau dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Alpian warga Muara Wahau,” terang Jaksa Andi Aulia Rahman.
Peristiwa yang terjadi pukul 21.00 Wita karena terdakwa menuding Elpian Cs telah memukul teman terdakwa. Namun, tuduhan itu dibantah Elpian. “Meski demikian, terdakwa tidak percaya dan lansung memukul Elpian sehingga terjadi perkelahian dimana Elpian dikeroyok bahkan dipukul dengan kayu balok hingga tersungkur di parit,” ungkap Jaksa Andi Aulia Rahman.
Perbuatan terdakwa DA itu, sebagai JPU, Jaksa Andi Aulia Rahman mendakwanya melanggar pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“ Berdasarkan Visum Et Refertum pada korban terdapat memar dahi sampai dengan pelipis kanan, memar kelopak mata atas kanan, memar batang hidung, memar pergelangan tangan kanan bagian bawah diameter 1 Cm, memer pergelangan tangan kiri bagian bawah 3 tempat masing-masing diameter 1 Cm, bibir atas memar bagian dalam dan luka lecet pada lutut kanan diameter 1 Cm dengan kesimpulan luka memar yang dialami korban oleh trauma benda tumpul,” terang Jaksa Andi Aulia Rahman seraya menerangkan kasus penganiayaan dilakukan setelah terdakwa pesta miras oplosan.(SK12)