SANGATTA (10/7-2019)
Entah apa yang ada dalam benak AM (48) warga Long Mesangat, anak tetangganya yang baru berusia 8 tahun sebut saja Mawar, menjadi pelempias nafsunya. Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Reskrim, AKP Yuliansyah, Rabu (10/7) menerangkan j kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AM berkat laporan masyarakat ke Polsek Muara Ancalong. “Berdasrkan laporan warga, tim PPA Satreskrim Polres Kutim bersama Polsek Muara Ancalong mengamankan AM, Ahad tanggal 30 Juni lalu. AM diamankan dikediaman, saat dilakukan pemeriksaan ia mengakui telah melakukan perbuatan tak pantas itu,” sebut Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Yuliansyah menambahkan, usia ditangkap dan menjalani pemeriksaan sesuai UU Perlindungan Anak, AM mengaku khilaf. “Aksi tak pantas AM itu dilakukan sehari sebelum ditangkap, kejadianya di rumah Mawar ketika itu orang tuanya sedang tidak ada,” terang AKP Yuliansyah.
Apa yang menimpa Mawar, diceritakan Mawar kepada ibunya kemudian dilaporkan ke Kades Tanah Abang sehingga dilaporkan ke Polsek Muara Ancalong. AM, ujar AKP Yuliansyah ditangkap disaksikan Kades Tanah Abang termasuk saat dibawa ke Polres Kutim ikut mendampingi Kapolsek Muara Ancalong, AKP Muhammad Yusuf.
AKP Yuliansyah menambahkan kasus yang menimpa Mawar ini tergolong pelanggaran UU PA, sehingga ditangani Polres Kutim. AM yang sudah berstatus tersangka, kini ditahan di Mapolres Kutim dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara. “Korbanya anak di bawah umur, karenanya penerapan pasal yang dikenakan apa yang ada dala UU Perlindungan Anak,” beber AKP Yuliansyah.(SK2)