SANGATTA (16/10-2019)
Kabar adanya pelantikan pejabat Pemkab Kutim dibatalkan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang berhembus dalam sepekan terakhir ternyata bukan isapan jempol. Bahkan, Surat KASN tertanggal 4 Oktober 2019 itu beredar di media sosial.
Namun Pemkab Kutim belum bersikap terhadap surat KASN yang membuat geger Kutim ini. Sekda Irawansyah dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10) belum bisa memberikan keterangan dengan surat KASN. “Belum mengetahui isi surat itu, namun jika benar akan kami konsultasikan dengan Pak Bupati dulu,” terang Irawansyah.
Irawan menambahkan ketika ada surat masuk, ada disposisi langsung dari bupati apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Sebelumnya Bupati Ismunandar juga meminta BKPP Kutim untuk berkonsultasi langsung ke BKN untuk meminta pertimbangan batasan umur dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Ptarama. “Karena ada aturan lain yang juga mengatur pola karir setiap ASN, terutama dalam memperolah jabatan,” sebut Irawan.
Disebutkan, sebelumnya Bupati Ismunandar sudah bertemu langsung dengan pejabat KASN dan dari hasil tersebut disarankan untuk membuat surat ke Kemenpan-RB. Namun sayangnya, ujar Irawan, hingga kini Pemkab Kutim belum mendapatkan balasan.
“Ko tiba-tiba sudah ada surat KASN, seharusnya ada dulu jawaban dari Kemenpan-RB baru ada tindaklanjutnya,” ungkapnya.
Dalam suratnya, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menilai rekomendasi pembatalan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Ptarama Kepala Dinas (Disperindag) karena karena batas usia Zaini, sudah lebih 56 tahun dan segera disampaikan kepada KASN pada kesempatan pertama.
Seperti diwartakan, belum lama ini, Bupati Ismunandar melantik sejumlah Kepala OPD berdasarkan Seleksi JPT. Mereka yang dilantik yakni Roma sebagai Kepala Diknas, Didi Hardiansyah – Kepala Satpol PP, Basrie – Kepala Dispora, Aji Wijaya – Kepala LH, dan Zaini – Kepala Disperindag.(SK2/SK3)