SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Senin (26/7/2021) melakukan pemanggilan terhadap IR, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim dalam kapasitas jabatan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2020. Namun dari surat pemanggilan yang dilayangkan sejak, Jum’at (23/7/2021) kepada Bupati Kutim tersebut, Ir yang saat ini statusnya sebagai saksi, diketahui mangkir tanpa keterangan.
“Sejak Jum’at (23/7) kemarin surat panggilan sudah kami layangkan kepada Bupati Kutim untuk pemanggilan yang bersangkutan. Tapi hingga pukul 12.00 Wita siang ini, Saudara IR belum memenuhi panggilan kami. Memang ada ajudannya yang datang dan menyampaikan jika yang bersangkutan sedang kurang sehat, namun hingga siang ini kami belum nenerima surat keterangan kesehatannya,” ujar Kajari Kutai Timur melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kutim, Yudo Adiananto kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (26/7/2021) siang.
Pemeriksaan IR, lanjut Yudo, sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan Ketua TAPD Kutim dan sekaligus PA (Pengguna Anggaran) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim di tahun 2020 lalu.
“Masih kami (penyidik, red) periksa sebagai saksi (IR, red). Terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kutim dan Pengguna Anggaran atau PA pada DPMPTSP Kutim di tahun 2020 lalu,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan pemanggilan terhadap IR, tim penyidik Kejari Kutim juga memangil sejumlah pejabat lainnya yang juga berkaitan dalam urusan penganggaran atau masuk dalam TAPD Kutim. Ada empat nama yang dilakukan pemanggilan sebagai saksi, yakni EM, IY, AA dan DH.
“Keempat orang pejabat ini juga kami lakukan pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan, terkait penganggaran. Dijadwalkan dalam sepekan ini, kami akan maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan setelah pemeriksaan TAPD yang merupakan ranah eksektif selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap legislatif yaitu Banggar DPRD Kutim terkait dengan mekanisme, pembahasan dan persetujuan/ pengesahan anggaran kegiatan tersebut,” beber Yudo.
Terkait kelanjutan pemeriksaan terhadap IR, Yudo menyebutkan jika pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari yang pihak bersangkutan, apakah benar sakit ataukah tidak. Jika memang sakit, maka pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada. Namun jika murni mangkir, maka akan dilayangkan surat pemanggilan kedua.
“Ya klo memang sakit, ya kita tunggu sampai yang bersangkutan (IR, red) sembuh, sesuai prosedur yang ada. Jika memang diketahui mangkir, pastinya kami akan layangkan lagi pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Namun apalagi sampai kita panggil sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan maka akan kami lakukan pemanggilan atau penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut juga berlaku terhadap seluruh saksi lainnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada DPMPTSP Kutim, terus bergulir. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. Namun dari perhitungan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kutim, taksiran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus korupsi ini mencapai lebih dari Rp 60 miliar.(Redaksi)