SANGATTA (26/11-2018)
Menjelang Desember 2018, Bupati Kutim Ismunandar Timur (Kutim)memastikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutim yang terkait tindak pidana korupsi, sudah rampung dan segera disampaikan kepada oknum ASN serta pihak terkait seperti BKN.
Ismu menyebutkan seluruh proses pemecatan selesai dan kini sudah di Sekda, sementara, sesuai keputusan dari Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bahwa proses pemecatan ASN harus dilakukan oleh dirinya selaku kepada daerah.
Diakui Ismu, Pemkab Kutim pasrah dan tidak bisa berbuat banyak terhadap hasil SKB tersebut. Sedangkan lobi-lobi sudah dilakukan kepada dan KemenPAN-RB, mengingat ASN Kutim yang menjadi napi koruptor tersebut sudah bebas dari penjara, jauh sebelum SKB ini dikeluarkan. Namun pemerintah pusat tetap bersikukuh dengan keputusannya dan tidak bisa diganggu gugat. “Karena tidak ada alasan lagi dan sesuai UU ASN, proses pemecatan harus dilakukan,” kata Ismu.
Berdasarkan dari data yang dimiliki BKD Kutim, ada 8 ASN Pemkab Kutim yang kini kembali aktif bekerja setelah menjalani hukuman, mereka telah dinyatakan bersalah melakukan tindak podana korupsi.
Sementara itu, juga ada beberapa PNS Kutim yang masih berproses menjalani pemeriksaan dan persidangan kasus korupsi. Penerbitan SKB antara Mendagri, MenPAN-RB dan Kepala BKN, buah dari menindaklanjuti pertemuan dengan KPK, Mendagri juga menerbitkan Surat Edaran bernomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012, yang seolah memperbolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural. (SK3)