SuaraKutim.com, Sangatta — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Timur, mengamankan 3 (tiga) oknum aparat Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Ketiga oknum aparat desa ini diamankan atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat tanah milik warga.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, IPTU I Made Jata Wiranegara menyebutkan jika pengungkapan kasus pungli ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pungli yang terjadi di Desa Wanasari, dalam proses penerbitan surat tanah.
“Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit Tipikor Polres Kutim, alhasil kami melakukan tangkap tangan terhadap pelaku MR, yang merupakan Kaur Perencanaan Desa Wanasari beserta barang bukti uang senilai Rp 1 juta,” ujarnya.
Lanjut Jata, dari penangkapan MR kemudian tim melakukan pengembangan dan kemudia diamankan tersangka ML, selaku Kasi Pemerintah dan tersangka MM, selaku Kepala Desa Wanasari. Ketiga oknum ini terindikasi secara berencana dan terstruktur melakukan pungli kepada setiap warga yang melakukan pengurusan penerbitan surat tanah.
“Jadi nilai pungli yang dilakukan beragam, mulai dari 500 ribu hingga jutaan rupiah, bervariasi sesuai tingkatan surat tanah yang diterbitkan. Tentunya modus dari pungli ini untuk memperkaya pribadi masing-masing oknum, sebab tidak serupiah pun hasil pungutan tersebut disetorkan ke APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, red) Desa Wanasari,” jelasnya.
Ditambahkan Jata, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di rutan Mako Polres Kutim. Pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai lebih dari Rp 12 juta, telepon seluler laptop dan sejumlah surat tanah. Kepada para tersangka, diancam dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo (Junto) pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Sebenarnya, pungli yang diduga telah dilakukan sejak bulan Februari 2022 hingga Juli kemarin, terkumpul uang lebih dari Rp 54 juta. Namun uang tersebut sebagian sudah dipergunakan tersangka MM membeli kebutuhan kantor dan dipinjam untuk keperluan pribadi. Sehingga tersisa lebih kurang 12 juta rupiah,” pungkasnya.(Red/ SK-1/SK-5)