SANGATTA,Suara Kutim.com (28/9)
Pemerintah Kutai Timur (Kutim) lebih selektif lagi untuk menerbitkan izin perkebunan, baik baru ataupun perpanjangan operasi. Menurut Bupati Ismunandar, pemkab akan mengevaluasi perusahaan yang sudah beroperasi terutama terkait pelaksanaan aturan yang berlaku seperti pelaksanaan plasma, Corporate Sosial Responsibility (SCR), hingga prosedur penanaman yang sesuai dengan tata ruang wilayah termasuk ketentuan batas penanaman sawit yang berbatasan langsung dengan daerah sepandan sungai. “Perusahaan tidak boleh menanam sawit dengan batas jarak 100 meter dari pinggir sungai,” sebut Ismu.
Diwawancari wartawan belum lama ini terkait kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya, dengan tegas ia menyatakan jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin usaha.
Jika ada perusahaan yang vakum atau berhenti beroperasi dan kemudian mengajukan kembali izin usahanya, disebutkannya juga akan dipertimbangkan keseriusan perusahaan perkebunan sawit tersebut. “Apakah tetap dikeluarkan perizinannya ataukah tidak semua akan dikaji mendalam,” jelasnya.
Berdasarkan data yang didapat Suara Kutim.com saat ini ada ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kutim. Lahan yang digarap melebihi 400 ribu hektar, dengan luas lahan yang tergarap diperkirakan terserap tenaga kerja lebih 600 ribu orang. “Mereka ada yang terserap sebagai tenaga kerja langsung, namun sebagian besar tidak seperti yang mengelola pengiriman CPO serta pemetikan buah sawit serta sopir,” terang sumber media ini.
Hal itu dibenarkan Kadis Perkebunan Akhmad Baharuddin, ia mengakui kehadiran perkebunan kelapa sawit di Kutim mampu memajukan daerah seperti Muara Wahau, Kongbeng, Muara Bengkal, Telen, Long Mesangat, Busang yang dulunya sempat terpuruk. “Dulu tanah seperti tidak ada arti, sekarang satu petak bisa dijual di atas lima puluh juta selain itu ekonomi masyarakat bergerak cepat terbukti tingginya perputaran uang,” beber Akhmadi belum lama ini.(SK2/SK3)