Beranda hukum Tikam Leher Teman, RU Mulai Didakwa Dengan Pasal Berlapis

Tikam Leher Teman, RU Mulai Didakwa Dengan Pasal Berlapis

0
Terdakwa RU akan menjalani persidangan di PN Sangatta.

Loading

SANGATTA (6/6-2018)
Terdakwa Ru bin Ar – warga Konbeng, Selasa (5/6) mulai menikmati kursi persakitan milik Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ia oleh JPU Nengah Gunarta didakwa berlapis karena telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Saepudin.
Dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan, Riduansyah dan
Alfian Wahyu Pratama, diuraikan secara rinci terhadap peristiwa yang terjadi di Lapangan Sepak Bola Kongbeng ini yang dimulai dari pesta miras oplosan.
Disebutkan, penganiayaan yang terjadi Sabtu (10/3) malam, ketika terdakwa RU bersama Saepuddin serta Aldi Bin Agus Salim, Hendrik Libut Dan Robbiatdino menggelar pesta minuman keras oplosan yakni alcohol berkadar 70 persen dicampur dengan minuman suplemen.
Pesta miras oplosan di lapangan sepak bola Jalan Melati Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng, tiba-tiba berubah menjadi perkelahian antara Ru dengan korban. “Terdakwa sempat dipukul korban dan terjatuh, kemudian terdakwa Ru bangun dan membuang satu senjata tajamnya namun satu senjata tajam lainnya digunakan untuk menikam batang leher Saepudin,” beber Jaksa Nengah Gunarta.
Akiba tikaman RU, Saefuddin mengalami luka robek di leher sebelah kiri. Berdasarkan keterangan Puskesmas Muara Wahau, korban meninggal dunia sebelum tiba di Puskesmas. Terhadap perbuatan Ru, Nengah Gunarta sebagai JPU mendakwanya melanggar Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, sedangkan pada dakwaan subsidiar melanggar pasal Pasal 338 KUHP, kemudian Lebih subsidiar Pasal 351 Ayat 3 KUHP.(SK12)