Beranda ekonomi Tim Pembentukan Kutai Utara Serahkan Dokumen Pemekaran ke Bupati

Tim Pembentukan Kutai Utara Serahkan Dokumen Pemekaran ke Bupati

0
Tim pembentukan Kabupaten Kutai Utra, Majedy didampingi tokoh masyarakat lainnya menyerahkan dokumen pembentukan Kutai Utara kepada Bupati Ardiansyah Sulaiman, Senin (6/7) siang.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/7)
Pemekaran Kutai Timur (Kutim) terutama Kutai Utara seperti diusulkan DPRD Kutim beberapa tahun lalu, kembali dibuka. Sejumlah tokoh masyarakat pedalaman Kutim seperti Majedy serta Idrus Sy, Senin (6/7) berjumpa Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Pertemuan yang berlangsung kekeluargaan diisi dengan penyampaian kehingan masyarakat pedalaman untuk menjadi kabupaten tersendiri. Majedy yang dikenal sebagai orang yang getol menyuarakan pemekaran Kutim ini, dengan runtut menceritakan wacana pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) bernama Kutai Utara.
Berbekal dengan hasil kajian diantarnaya dari tim Unmul Samarinda, para tokoh masyarakat diterima langsung Bupati Ardiansyah. Meski belum sebulan menjadi bupati, Ardiansyah memahami keinginan warga pedalaman yang ini menjadi kabupaten tersendiri namun belum bisa memutuskan dalam waktu segera sebelum tim pemkab diterjunkan. “Saya terbuka dan memahami apa yang diharapkan warga pedalaman Kutim, namun pemkab akan melihat hasil penelitian yang ada dengan kondisi lapangan sehingga usulan pemekaran tidak mengalami hambatan,” ujar Ardiansyah.
Didampingi Kabag Pemerintahan Setkab Kutim, Kaban Satpoll serta pejabat lainnya diakui pedalaman Kutim masih jauh tertinggal terutama kebutuhan dasar masyarakat seperti jalan, kesehatan dan pendidikan.
Seperti diwartakan, beberapa tahun lalu wancana pembentukan Kutai Utara yang terdiri Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Busang, Long Mesangat, Batu Ampar, Muara Bengkal dan Muara Ancalong diwacanakan DPRD Kutim bahkan telah ditetapkan dalam rekomendasi.
Namun wacana itu belum terwujud karena belum mendapat respon bupati kala itu ditambah moratorium pembentukan daerah otonomi daerah (DOB) oleh pemerintah pusat.(SK-04/SK-011)