![]()
SAMARINDA (1/7-2020)
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak awal Bulan Juni lalu, terus mengalami peningkatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyebutkan pelaksanaan Pergub Kaltim Tentang Pemberlakuan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas Sanksi Administrasi, membuat animor masyarakat tinggi untuk membayar PKB.
Disebutkan, untuk mencapai target penerimaan PKB tersebut, Bapenda Kaltim membuat aplikasi baru di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini yaitu Cetak Online di Rumah Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor ( Condi Simpator) selain itu menambah kantor pelayanan seperti Long Ikis di Paser yang akan dioptimalkan perannnya.
Melalui Condi Simpator, terangnya, masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk mengurus pajak kendaraannya, tetapi juga berlaku untuk memperpendek proses pengurusan pajak kendaraan, dengan begitu para wajib pajak tidak perlu datang bertatap muka dengan petugas Kantor Samsat.
” Dengan Condi Simpator juga dapat mempercepat dan mempermudah proses pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan, langkah ini sekaligus membantu program pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kaltim,” tandasnya.
Selain inovasi Condi Simpator, lanjut Ismiati Bapenda Kaltim juga melakukan sosialisasi dan publikasi baik melalui leplet-leplet, radio-radio, maupun media elektronik serta melalui baliho. “Saat ini kita juga melakukan sosialisasi se Kaltim, baik secara langsung maupun melalui vertual meeting yang dihadri para bupati, sekda, camat, kepala desa atau kampung,” ujarnya
Terkait kemudahan kepada wajib pajak, Ismiati menyebutkan akan melihat perkembangan kaernanya sedang diprogram kemudahan yang bisa dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, khususnya untuk PKB.
” Kedepan ini, ditengah pandemi Covid-19, kemudahan maupun relaksasi apalagi yang akan kita berikan kepada wajib pajak, dan sekarang masih melakukan analisis dan pelajari dulu kemungkinan tentang apalagi yang akan kami berikan dalam peningkatan PKB,” ujarnya.
Ismiati juga memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah membayarkan pajak kendaranya, dimana trendnya sangat bagus untuk memanfaatkan Pergub Kaltim No 31 Tahun 2020 ini.
“Oleh karena itu kami mewakali Pemprov Kaltim memberikan penghargaaan dan terimakasih atas dukunganya atau ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, karena pajak yang diberikan tentu sangat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kaltim, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini,” kata Ismiati.(SK8)






