SANGATTA (16/3-2019)
Seorang karyawan dealar automotif di Sangatta, bernama FM alias Me binti Ar, kini tidak lagi bisa menikmati kursi empuknya sebagai sales counter dengan gaji Rp2,6 juta perbulan. Warga Sangatta ini, kini haris menikmati kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta karena terlibat penipuan.
Devi Andre Zuhandika sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sangatta, menyebutkan FM sebagai sales counter antara bulan Juli hingga September 2018, melakukan pemasaran kepada konsumen akan produk mobil tempat ia bekerja.
Namun, belakangan pihak perusahaan menemukan keganjilan dengan tugas yang diemban FM yakni dalam melaksanakan tugas FM tidak sesuai SOP perusahaan terutama terkait setoran pelanggan. “Dengan dalih DP rendah sehingga konsumen tertarik dan penjualan meningkat sehingga target penjualan tercapai serta mendapatkan insentif, namun terdapat pengalihan uang muka konsumen selain itu ada manipulasi data dan tandatangan pada kwitansi perusahaan,” sebut Devi dalam persidangan belum lama ini di PN Sangatta.
Disebutkan, pelanggan yang melakukan pembayaran cash, oleh FM dialihkan menjadi kredit sementara sebagian uang cash digunakan untuk menutup kekurangan DP pelanggan lain yang mendapat penawaran DP rendah bahkan tidak menggunakan DP. “Disetiap berhasil melakukan penjualan secara kredit, terdakwa FM mendapatkan bonus dan dari finance atau leasing yang melakukan pembayaran para konsumen, namun konsumen mengalami kerugian lebih kurang Rp908 juta,” beber Devi.
Terhadap perbuatan FM ini, sebagai JPU, Devi menjerat FM dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (SK11)