SANGATTA,Suara Kutim.com (20/5)
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pengembangan kawasan KIPI Maloy Kaliorang meski terkesan lambat namun tetap jalan, Polres Kutim melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) selain menetapkan tiga tersangka baru belum lama ini menyita dua unit truk dan sepeda motor serta pompa air.
Barang yang disita senlai Rpo 1 M, menurut Kalpolres AKBP Rino Eko setelah dilakukan pendalaman. Didampingi Kanit Tipikor Iptu A Rauf, Jumat (20/50 disebutkan barang bukti yang diamankan diakui tersangka dibeli dari hasil pembebasan lahan. “Kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejaksaan,” timpal Ipti Rauf.
Kapolres Rino Eko menandaskan dalam waktu dekat berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejari dinyatakan lengkap sehingga akan melanjutkan ke penyelidikan pengadaan lahan Pelabuhan Maloy. “Dalam kasus pertama sudah terbukti di Pengadilan Tipikor dimana okunm kades melakukan pemalsuan dokumen, selanjutnya ada tiga oknum lainnya yang terlibat sehingga dilakukan penahanan,” ujar kapolres.
Setelah pemalsuan, polres akan menyelidiki pengadaan lahan KIPI Maloy yang terkait dengan instansi terkait pengadaan lahan. Kapolres, menandaskan untuk melakukan penyelidikan tahap III tidak dilakukan sendiri oleh Polres namun berkolaborasi dengan Polda.
Ditanya kerugian akibat pemalsuan dalam pembebasan lahan di Pelabuhan Maloy, Iptu Rauf mengakui tidak dihitung karena akan saat penyelidikan pengadaan lahannya. Menurutnya, barang bukti yang disita merupakan pengakuan dari tersangka. “Barang sitaan yang ada dikakui dibeli dari uang yang dia dapat dari pembayaran lahan yang dia terima dari surat (SPPT) yang diduga palsu,” tandasnya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, polres menahan L – Ketua RT I Desa Kaliorang, kemudian Has – Kepala Dusun I Kaliorang serta As – PLT Kades Kaliorang, yang sebelumnya Sekertaris Desa (Sekdes) Kaliorang.
Dalam kasus jilid II ketiga tersangka hanya tidak semata berperan membuat surat, namun mendapat untung karena dari data yang ditelisikk diketahui L mendapatkan lahan 12,2 hektar. Kemudian Ha mendapat 2 hektar, dan As, mendapat 1 hektar sementara saat pembayaran pemerintah menghargai Rp100 juta perhektar, namun kenyatannya penyidik menemukan lahan yang dbebaskan merupakan lahannegara. “Tersangka dijerat dengan pasal 9 UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal penjara 1 tahun, dan maksimal 5 tahun,” beber Iptu Rauf yang mengaku perlu waktu dan kerja keras untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi.(SK2)