Beranda hukum Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Dihentikan

Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Dihentikan

0

Loading

SANGATTA (27/5-2019)

Pimpinan  dan anggota DPRD Kutim, mulai bulan Juni ini akan mengalami kesenjangan pendapatan. Penyebabnya pinpinan hanya  menerima gaji dan tunjangan, di luar tunjangan perumahan sementara  anggota akan menerima gaji dan tunjangan perumahan yang mencapai Rp22,5 juta.

 Meskipun  menimbulkan  kesenjangan pendapatan, namun  Sekertaris Dewan  Kutim  Suroto mengatakan,   itu adalah konsekuensi jabatan.  “Kalaupun unsur pimpinan tidak dapat uang perumahan,  itu  konsekuensi  jabatan.  Pihaknya  tidak bisa berbuat, karena itu aturan, sementara  hingga kini  memang tidak ada perubahan anggaran,” katanya.

Disebutkan,    pimpinan DPRD Kuti, selama ini, memang hanya dua orang unsur pimpinan yang menerima  tunjangan perumahan yakni  Ketua dan Wakil Ketua I, sementara wakil Ketua II, karena  istri Bupati, maka tidak mendapat  tunjangan perumahan.

Karena  tidak akan mendapat uang perumahan, kata Suroto,  ke depan,  unsur pimpinan  diminta untuk memanfaatkan rumah jabatan yang ada.  “Mereka tidak diberikan tunjangan karena BPK Kaltim menyatakan mereka sudah menggunakan rumah jabatan, karena itu tidak boleh mendapatkan tunjangan perumahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Suroto meminta agar Pemkab Kutim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  mengembalikan pergelolaan rumah jabatan (Rujab) bagi unsur pimpinan DPRD Kutim, yang pernah diserahkan ke BPKAD. Sebab rumah tersebut harus digunakan unsur pimpinan DPRD Kutim, karena tidak akan mendapat lagi tunjangan perumahan. Sebab, tunjangan yang selama ini diberikan, ternyata jadi temuan BPK.  (SK2/SK3)