SANGATTA (16/5-2017)
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Kutim terhadap DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kutim semakin berkembang. Jika selama ini Agiel Suwarno – Ketua DPC PDI P dituding telah menyalahgunaan dana serta memalsukan tanda-tangan, kini ia dilaporkan Herman warga Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, Agiel dilaporkan Herman – Ketua PAC PDIP Teluk Pandan terkait upaya pembungkaman agar di penyidik tidak membenarkan laporan Suyono. Menurut sumber tadi, ketika Herman dipanggil untuk memberikan keterangan, warga Jalan Poros Bontang – Sangatta ini datang bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp7,5 juta. “Uang sebesar Rp7,5 juta itu diterima Herman dari Agiel setelah kasus penyalahgunaan hibah dan pemalsuan data dilaporkan ke Polisi. Tujuan pemberian uang itu agar Herman membenarkan apa yang ada dalam LPj dan membantah laporan Suyono,” ungkap sumber media ini seraya memperlihatkan berita acara serah terima barang dari Herman kepada Brigpol Rahmad Erwansyah- Banit II Pidkor Rekrim Polres Kutim.
Dalam berita acara tertanggal 16 Mei 2017 itu, disebutan Unit Tipikor Polres Kutim menyatakan telah menerima penyerahan barang terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan yang diperoleh dari APBD Kabupaten Kutai Timur kepada DPC PDI Perjuangan Kutai Timur sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016.
Disebutkan, uang tunai yang diteriam penyidik terdiri 25 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, 100 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. “Uang yang diserahkan Herman itu bukan uang yang ada dalam LPj, tujuannya jelas yakni agar Herman tidak memberatkan Agiel karena uang itu diterima setelah adanya pengaduan ke polisi,” tandas sumber media ini.
Seperti diwartawkan, Agiel sejak bulan April lalu dilaporkan Suyono ke Polisi dengan tudingan menyalahgunakan bantuan Pemkab Kutim sebesar Rp124 Juta lebih, selain itu kader PDI Perjuangan ini juga dilaporkan koleganya karena memalsukan tanda-tangan.(SK2/SK3/SK11)