Beranda ekonomi Uce Setuju Polwasbang Dibentuk, Agar Sangatta Tertata

Uce Setuju Polwasbang Dibentuk, Agar Sangatta Tertata

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/3)
Penataan bangunan di Sangatta saatnya dilakukan agar tidak menghambat proses pembangunan, sebagai kota yang baru berdiri seharusnya penegakan IMB serta boleh tidaknya ada bangunan pada garis sipadan bisa terlihat namun kenyatannya banyak bangunan justru memasuki kawasan yang tidak boleh ada bangunan.
Keinginan Kepala Dinas PU Kutim Aswandini Eka Tirta, membentuk Polisi Pengawas Bangunan (Polwasbang) diamini Uce Prasetyo – salah seorang anggota DPRD Kutim. “Ada baiknya dikonsep kembali dengan mengacu peraturan daerah sebagai penguat dasar hukumnya. Jika melihat pertumbuhan penduduk Kutim sangat pesat, bangunan baru tumbuh di mana-mana dan syaa kir kehadiran Polwasbang sepertinya dibutuhkan, khususnya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan baru dan liar yang selama ini tidak pernah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim,” beber Uce kepada wartawan belum lama ini diruang kerjanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebutkan Kutim yang terus berkembang, tidak dapat dipungkiri jika masyarakat melirik untuk memiliki lahan kosong khususnya di Sangatta, dan kemudian dibangun rumah toko (Ruko) sebagai tempat usaha. “Polwasbang diperlukan terutama untuk melakukan penertiban pembangunan bangunan baru di daerah-daerah yang kini masih kurang penduduk namun dianggap cukup strategis, seperti kawasan Jalan Pendidikan dan Jalan Sukarno-Hatta. Jika dibiarkan, nantinya banyak bangunan berada di daerah yang masuk kawasan tidak boleh ada bangunan kalau dibiarkan nantinya sulit dilakukan penataan jika ada rencana pelebaran badan jalan atau pemasangan jaringan listrik,” sebut Uce seraya menerangkan kondisi bangunan di sepanjang Jalan Yos Sudarso.
Disebutkan, penertiban aktifitas bangunan oleh Polwasbang nantinya setiap bangunan masyarakat sudah tertata sesuai dengan aturan tata kota harus berjarak 20 meter, selain itu punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Tujuannya bagaimana masyarakat ikut dan merasakan kenyamanan bila bangunannya tertata rapi, kalau sudah bagus maka akan memberikan kesan tersendiri bagi pendatang,” imbuh Uce.(SK-03)