SANGATTA (24/7-2019)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (24/7) menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah di sepakati Pemkab Kutai Timur dengan KPK RI, tiga tahun lalu.
Acara yang digelar di Ruang Tempudau itu, dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah, dan sejumlah Kepala OPD terkait perizinan, pendapatan daerah hingga perencanaan keuangan dan program daerah, seperti Bappeda Kutim, DPMPTSP Kutim, Bapenda Kutim, Diskominfo, Persandian dan Statistik Kutim, BPKAD Kutim, serta BKD Kutim.
Kepada tim KPK yang dipimpin Nana, masing-masing OPD melakukan presentasi yang langsung mendapat tanggapan dan evaluasi tim KPK RI yang dipimpin Kepala Kordinator Wilayah 7 Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI, Nana Mulyana.
Kepada wartawan Nana menyebutkan monev dilakukan untuk mengetahui langsung progres yang sudah dilakukan Pemkab Kutim dalam pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah disepakati, tiga tahun yang lalu.
“Apakah standar-standar layanan yang sudah ditetapkan, apakah benar-benar sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada. Sebab dari laporan yang masuk ke KPK selama tiga tahun ini, progres yang dilakukan Pemkab Kutim baru berkisar 50 persen. Namun ternyata setelah dikroscek dan mendengarkan pemaparan langsung dari masing-masing OPD, ternyata progresnya sudah lebih dari 60 persen,” sebut Nana.
Diakuinya, dari paparan yang disampaikan OPD Pemkab Kutim, human error masih menjadi hambatan dan berpengaruh terhadap tingkat pelaporan yang terima di KPK. Seperti dokumen yang perlu di upload secara online ke KPK melalui operator pelaksana, namun ternyata kurangnya komunikasi antara OPD teknis dengan petugas operator sehingga menyebabkan pelaporan tidak berjalan dengan baik.
Ia berharap, Inspektorat Wilayah (ITWIL) Kutim, menjadi jembatan untuk mempercepat proses laporan. Selain itu, Selain itu, KPK mendorong Pemkab Kutim melakukan optimalisasi terkait pendapatan daerah, melalui Pajak Daerah dan Retribusi terutama melalui sektor Pajak Perhotelan dan Restauran, Pajak Parkir, hingga Pajak Sarang Burung Walet. (SK3)