SANGATTA,Suara Kutim.com (18/1)
Bertambahnya penduduk Kutai Timur (Kutim) setiap tahun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menilai perlu peraturan yang tegas yang mengatur mekanisme kependudukan terutama mereka yang datang tidak melapor.
Kepala DisdukCapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam, mengakui saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang kependudukan, namun masih merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 yang kini telah direvisi sehingag terbit UU nomor 24 tahun 2013. Menurut Januara, saatnya Perda nomor 7 tahun 2011 dilakukan revisi. “Pengajuan revisi ini sudah dimasukkan ke Bagian Hukum Setkab Kutai Timur untuk segera diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kutim 2016,” terang Januar.
Kepada Suara Kutim.com, Januar menandaskan ada beberapa pasal yang perlu perubahan yang diajukan dalam usulan revisi Perda Kependudukan yakni masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) yang sebelumnya berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup. Selain itu, penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya jika terlambat harus dilakukan pembuktian dari pengadilan, saat ini hanya cukup keterangan dari Kepala Disdukcapil sementara keterlibatan aparat penegak Perda seperti Satpol PP serta sanksi hukum jika terjadi pelanggran perda akan diatur ulang termasuk kegiatan operasi yustisia. “Jika revisi perda sudah dilakukan maka pihaknya sudah memiliki dasar hukum kuat jika sewaktu-waktu melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat yang bermukim di wilayah hukum Kutai Timur. Jika tidak memiliki identitas atau KTP maka aparat hukum atau Satpol PP berhak melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi tegas,” tandas Januar.(SK-03/SK-11)