Beranda ekonomi UU No 23 Tahun 2014, Lonceng Kematian Semangat Otda

UU No 23 Tahun 2014, Lonceng Kematian Semangat Otda

0
Dipangkasnya sistem pelayanan publik oleh semangat otonomi daerah, sejumlah warga masyarakat yang akan memperoleh pelayanan pemerintah kabupaten harus menempuh medan berat salah satunya jalan rusak, namun persoalan semakin panjang dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dimana semua urusan terutama perijinan dikeluarkan gubernur.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/4)
Ditariknya sejumlah kewenangan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota oleh Pemerintah Pusat yang dipusatkan di provinsi, diakui Plt Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ada plus minusnya namun yang menjadi korban adalah masyarakat yang selama ini mendapatkan pelayanan dengan mudah dan dekat, terlebih-lebih berfungsinya Pelayanan Terpadu (Paten) di kecamatan, nantinya akan kembali berurusan ke Pemprov seperti Pemprov Kaltim sementara kabupaten hanya menerbitkan rekomendasi.
Kembalinya panjangnya suatu urusan diakui bertentangan dengan semangat reformasi yang digulirkan yakni lebih memudahkan pelayanan publik. “Seperti penerbitan untuk galian c yang berupa tanah urug dan sejenisnya, pengusaha harus mendapatkan ijin Pemprov sementara pemkab hanya melalui SKPD teknis hanya membuat rekomendasi. Dengan harus berurusan ke Pemprov, tentu akan menambah panjang proses suatu perijinan termasuk perpanjangan ijin sementara tujuan utama reformasi mental bagaimana mempermudah segala bentuk urusan publik,” ujar Ardiasnyah Sulaiman.
Disisi baik, disebutkan akibat UU Pemda, pemkab tidak lagi diribetkan dengan segala masalah karena semuanya nantinya merupakan tanggungjawab pemberi ijin meski daerah memberikan rekomendasi. “Rekomendasi itu bisa saja diterima bisa juga ditolak oleh pemprov,” ungkapnya.
Disinggung bukankah selama ini dengan UU yang berjiwa otonomi daerah justru mencetak raja-raja kecil dan membuat hubungan daerah dengan provinsi kurang harmonis, Ardiansyah menegaskan masih bisa dikomunikasikan dengan penyempurnaan.
Meski kewenangan daerah berkurang seperti pengelolaan pertambangan, perikanan, perkebunan, pertanian serta kehutanan ditegaskan pemkab belum berencana untuk menghapus atau mengabungkan beberapa SKPD. “Pengabungan atau penghapusan SKPD tentu akan dilakukan dengan kajian mendalam seperti terkait kemampuan keuangan, beban kerja serta ketersediaan aparatur,” terang Ardiansyah.
Persoalan sejumlah kewenangan yang ditarik ke pemprov, sempat disampaikan ke Gubernur Awang Faroek Ishak saat berlangsung Musrenbang Kaltim di Samarinda. Bahkan, sebagai plt bupati, Ardiansyah sependapat dengan Bupati Berau Makmur yang menyatakan diberlakukannya UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemda, sebagai lonceng kematian terhadap semangat otonomi daerah yang intinya memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Ardiansyah berharap DPR dan Pemerintah Pusat segera melakukan kajian ulang terhadap UU Pemda yang ada, selain itu melakukan penyempurnaan yang lebih baik agar tata pemerintahan berjalan baik terutama hubungan daerah,provinsi dan pemerintah pusat.(SK-07)